Instruksi Gubernur DKI, Produk Rokok di Etalase Ditutup Kain

Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahwa minimarket di Jakarta yang menjual produk rokok dan dipajang di etalase harus tampak ditutupi kain.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Hal tersebut dikatakan Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat sembari menjelaskan produk rokok agar jangan dipajang secara terbuka.

“Kita harap kalau bisa jangan dipajang daftar list-nya aja. Kayak daftar menu kalau mau ditampilkan list-nya aja, harganya sekian namanya ini. Artinya mereka masih bisa dagang tapi enggak terlihat anak-anak," ujarnya Tamo dikonfirmasi pada Selasa 14 September 2021.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Tamo mengatakan, aturan memajang produk rokok nantinya juga dilakukan tidak hanya supermarket namun juga warung eceran atau toko kelontong yang menjual rokok juga bakal disasar untuk ditutupi.

"Pasti semua disasar. Cuma kan kalau minimarket dan supermarket kan strategis ditaruhnya, kelontong juga, nanti disasar,” ujarnya.

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Tamo menjelaskan Intruksi Gubernur DKI terkait hal tersebut sejalan dengan program Jakarta Bebas Rokok.

Langkah ini juga merupakan salah satu poin Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Seruan Gubernur DKI yang ditandatangani pada 9 Juni lalu berisi beberapa poin yakni:

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok

2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok

3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya