Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, 2 Napi Diperiksa

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi memeriksa sebanyak dua narapidana atau napi Lembaga Pemasyarakatan Kelasa I Tangerang terkait kebakaran yang menewaskan puluhan orang di sana. Hal itu dilakukan, Rabu 15 September 2021.

img_title Polda Metro Jaya Usut Dugaan Korupsi Alat Konstruksi yang Rugikan Negara Rp37,35 M, 9 Lokasi Digeledah

"Sekitar dua orang warga binaan kami periksa," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis 16 September 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya diperiksa polisi sebagai saksi. Pemeriksaan tak lain guna menguak penyebab pasti kebakaran di sana. Namun, tidak dirinci apa saja yang ditanyakan. Menurut Yusri, hal tersebut sudah masuk ranah penyidikan.

img_title Ngeri! Kronologi Kebakaran Gudang di Kosambi, Api Merembet, Asap Mengepul hingga Terlihat dari Bandara Soekarno-Hatta

"Penyidik masih melakukan pendalaman," katanya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Nah, ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

img_title Mengenal Alat Khusus untuk Kebakaran Mobil Listrik

Pasal 187 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Baca juga: Kalapas Tangerang Diperiksa 10 Jam, Polisi Sebut Belum Ada Tersangka

Subdit III Tipidkor Polda Metro Jaya

Polda Metro Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Alat Konstruksi, Sita Barang Bukti Ini

Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor, Kamis 17 September 2026.

img_title
VIVA.co.id
18 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut