- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tidak akan banding putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota mengenai polusi udara.
Melalui akun Twitter @aniesbaswedan, dia mengatakan siap menjalankan putusan pengadilan tersebut demi menciptakan udara DKI Jakarta lebih baik lagi ke depannya. Sehingga upaya banding tidak akan ditempuh.
"Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," kata dia dikutip dari akun Twitter tersebut, Kamis, 16 September 2021.
Gugatan polusi udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota tiba pada agenda pembacaan putusan. Pembacaan ini berlangsung di PN Jakarta Pusat hari ini. Dalam sidang tersebut, para penggugat dan pihak tergugat hadir secara virtual.
Dalam pembacaan putusan, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri memutuskan Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4 dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.
Menurut hakim, kelima tergugat dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota Jakarta. Dinyatakan pula bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum.
"Mengadili dalam pokok perkara menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin.