Wagub Ariza: Temuan BPK Tak Ada Kerugian Negara di Formula E

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pelaksanaan kegiatan balapan mobil Formula E di kawasan Monumen Nasional Jakarta pada tahun depan tetap akan dilaksanakan. 

Menurut Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, tidak ada kerugian negara dalam kegiatan itu. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Menurut BPK tidak ada temuan kerugian negara maupun potensi kerugian negara. Tidak ada rekomendasi untuk ditunda dan lain sebagainya," kata Ahmad Riza Patria alias Ariza di Jakarta, Kamis, 16 September 2021. 

Atas dasar itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan tetap ngotot akan melaksanakan balapan mobil itu. Meskipun memang belum diketahui kapan pandemi COVID-19 ini selesai. 

" Jadi dasar itu Pemrov DKI akan melaksanakan Formula E di 2022," ungkapnya. 

Untuk diketahui beredar surat dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Anies Rasyid Baswedan terkait pembayaran fee Formula E selama 5 tahun. 

Dalam surat itu disebutkan, berdasarkan hasil kajian terhadap draft nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Formula E Limited terdapat kewajiban yang harus dibayar oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa biaya komitmen selama 5 (lima) tahun berturut-turut dengan rincian sebagai berikut : 

Sesi 2019/2020: 20 juta poundsterling
Sesi 2020/2021: 22 juta poundsterling
Sesi 2021/2022: 24,2 juta poundsterling
Sesi 2022/2023: 26,620 juta poundsterling
Sesi 2023/2024: 29,282 juta poundsterling.

Gugatan Lengkap Ganjar-Mahfud di MK: Minta Coblosan Ulang untuk Paslon 01 dan 03
Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Salah satu tuntutan diajukan dari tim Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud, dalam gugatan hasil Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi atau MK, adalah digelarnya pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024