Polda Metro Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Pekan Depan

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi akan melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, pekan depan untuk menentukan tersangka. Kebakaran itu sudah menewaskan 49 narapidana.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Rencananya, Polda Metro akan melakukan gelar perkara pada Senin, 20 September 2021 atau Selasa, 21 September 2021.

"Mudah-mudahan nggak ada kendala gelar perkara yang akan datang bisa Senin atau Selasa. Kami bisa gelar perkara untuk tetapkan tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 17 September 2021.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Dia mengatakan, total saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini sementara berjumlah 34 orang. Mereka adalah petugas Lapas, narapidana, dan pendamping. Polisi juga sudah memeriksa saksi ahli guna menentukan tersangka dalam kasus ini.

"Jadi, ada tiga klaster bentuk pemeriksaan saksi dan sudah diperiksa ahli," ujar dia.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Nah, ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 187 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sementara, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sebelumnya, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban diketahui meninggal dunia pada Kamis, 16 Septembr 2021 di RSUD Tangerang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya