Walau Tersangka Manajer Holywings Kemang Tak Ditahan

Pembubaran kerumunan Holywings Kemang
Sumber :
  • Instagram @jakinfo

VIVA – Meski sudah jadi tersangka, manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan tidak ditahan polisi. Pasalnya, ancaman hukumannya disebut cuma satu tahun.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

"Tidak (ditahan)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 17 September 2021.

Kata Yusri, memang penyidik menerapkan pasal berlapis kepada JAS. Tapi hukuman maksimalnya hanya satu tahun penjara. JAS dipersangkakan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Ancaman tertingginya satu tahun penjara," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video amatir berdurasi pendek beredar luas di media sosial Instagram. Di mana dalam cuplikan video itu didapati sebuah tempat bar di bilangan Jakarta Selatan digerebek oleh aparat gabungan.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Diketahui peristiwa penggerebekan tersebut yang dituju oleh aparat gabungan adalah Holywings Tavern Kemang. Selain Holywings Kemang, Holywings Epicentrum juga kedapatan melakukan pelanggaran. Polisi mendapati lokasi itu melakukan pelanggaran jam operasional sebagaimana yang diatur dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penularan COVID-19 yang mewabah kini.

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024