Walau Tersangka Manajer Holywings Kemang Tak Ditahan

Pembubaran kerumunan Holywings Kemang
Sumber :
  • Instagram @jakinfo

VIVA – Meski sudah jadi tersangka, manajer outlet restoran dan bar Holywings Tavern Kemang, Jakarta Selatan tidak ditahan polisi. Pasalnya, ancaman hukumannya disebut cuma satu tahun.

MUI Yakin Polisi Punya Bukti Kuat Jadikan Panji Gumilang Tersangka TPPU

"Tidak (ditahan)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat 17 September 2021.

Kata Yusri, memang penyidik menerapkan pasal berlapis kepada JAS. Tapi hukuman maksimalnya hanya satu tahun penjara. JAS dipersangkakan Pasal 216 KUHP, Pasal 218 KUHP dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Kecelakaan Maut Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Nasib Sopir Bus Bisa jadi Tersangka

"Ancaman tertingginya satu tahun penjara," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video amatir berdurasi pendek beredar luas di media sosial Instagram. Di mana dalam cuplikan video itu didapati sebuah tempat bar di bilangan Jakarta Selatan digerebek oleh aparat gabungan.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Diketahui peristiwa penggerebekan tersebut yang dituju oleh aparat gabungan adalah Holywings Tavern Kemang. Selain Holywings Kemang, Holywings Epicentrum juga kedapatan melakukan pelanggaran. Polisi mendapati lokasi itu melakukan pelanggaran jam operasional sebagaimana yang diatur dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi mencegah penularan COVID-19 yang mewabah kini.

Proses evakuasi kecelakaan bus SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang

Tragedi Trans Putera Fajar di Subang, Aparat Mesti Berani Tindak Tegas PO Bus yang Bandel

Pengusaha PO Bus dinilai nakal karena sengaja tak mencantumkan uji KIR di kendaraan busnya. Tragedi kecelakaan mengerikan Trans Fajar Putera harus jadi pelajaran.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024