Langgar PPKM, Polisi Segel Dua Tempat Karaoke di Cikarang

Tempat karaoke disegel karena langgar PPKM. (ilustrasi)
Sumber :

VIVA – Polda Metro Jaya kembali melakukan penyegelan terhadap dua tempat karaoke lantaran tetap buka secara diam-diam di tengah larangan beroperasi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyegel dua tempat hiburan karaoke di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, saat melakukan razia pada Sabtu 18 September 2021 dini hari.

Dua lokasi karaoke tersebut kedapatan telah beroperasi diam-diam. Padahal sesuai aturan PPKM level 3, jenis usaha tersebut belum diperkenankan beroperasi lantaran berpotensi menimbulkan keramaian dan jadi lokasi penyebaran COVID-19.

Kondisi Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang Bekasi: Kepala Remuk Bibir Pecah

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, dua lokasi karaoke yang disegel petugas yakni, Haven Karaoke dan Infinity Karaoke. Keduanya berlokasi di Ruko Plaza Menteng, Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

"Pada hari ini kita razia di Bekasi Kabupaten, ada dua tempat karaoke yang buka yaitu Infinity dan Haven, semua aktif," ujar Mukti, 18 September 2021.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Baca juga: Korban Kebiadaban KKB di Kiwirok Papua Dirawat di Jayapura

Mukti menjelaskan, kamuflase yang dilakukan dua tempat karaoke yang buka secara diam-diam tersebut sengaja mematikan lampu depan dan mengunci pintu utama masuk kafe tersebut. Sehingga seolah-olah terlihat masih dalam kondisi tutup

Para pelanggan kemudian diminta oleh pihak karaoke untuk masuk melalui pintu belakang dengan lahan parkiran kendaraan pelanggan juga dialihkan hingga seolah olah tidak terlihat.

Walau terlihat tutup dari hadapan depan gedung, polisi ternyata temukan banyak pengunjung di dalamnya. Selain itu, polisi juga temukan banyak wanita pemandu lagu yang sedang melayani pelanggannya di dalam gedung karaoke tersebut.

"Di Infinity ini gelap ya dikunci dari dalam. Kita harus negosiasi baru dibuka. Di dalamnya ternyata masih banyak orang dan banyak wanita pendamping juga. Untuk yang di Haven memang dibuka dan masih banyak WNA dari Korea dan Jepang," ujarnya.

Dalam razia tersebut Polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin yang beredar bebas.

"Minuman juga dicurigai menggunakan minuman yang tidak berizin, makanya kita sita minumannya ke Polda Metro Jaya," ujarnya

Selanjutnya petugas juga melakukan tes urine kepada pengunjung karaoke. Beruntung tidak ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba.

Demikian juga saat dilakukan tes usap antigen, tidak ditemukan pengunjung yang positif terjangkit virus COVID-19. Selanjutnya antisipasi penyebaran virus COVID-19, polisi kemudian membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut, polisi juga melakukan penyegelan dengan memasang garis polisi di dua tempat hiburan itu.

"Untuk sanksinya kita police line karena dalam PPKM level 3, karaoke belum boleh buka. Kita police line hari ini," ujarnya.

Mukti mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta dan Tangerang untuk diproses lebih lanjut terkait tempat usaha karaoke yang masih nekat buka di tengah himbauan PPKM.

"Setelah ini kita akan koordinasi ke Pol PP Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti, kalau hari ini kita police line dulu," ujarnya.

Selanjutnya polisi juga akan memanggil manajemen tempat hiburan tersebut untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Mukti juga mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri tidak mengunjungi tempat hiburan hingga masalah pandemi COVID-19 ini benar benar selesai.

"Walau angka COVID-19 sudah menurun tapi jangan lengah, jangan dulu ke tempat hiburan karena masih rawan kumpul-kumpul. Walaupun mereka bilang sudah vaksin ya tapi kan belum tentu mereka tidak akan tertular. Saya imbau masyarakat untuk menahan diri ke tempat hiburan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya