Roy Suryo Polisikan Ferdinan Hutahaean Gara-gara Fitnah Kasus Panci

Roy Suryo, Mantan Menpora RI
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo melaporkan politikus Ferdinand Hutahaean, terkait dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong alias hoax.

Kabulkan Gugatan Haris Azhar Cs, MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar

Laporan dibuat di Polda Merto Jaya, Senin 20 September 2021. Dimana laporan diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.

"Hari ini laporannya diterima di PMJ jadi ini laporan saya terbaru atas dugaan pencemaran nama baik penghinaan dan penyiaran kabar bohong. Alhamdulilah laporan saya diterima Polda Metro Jaya," ucap Roy Suryo di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Diduga Sebar Hoax, Pemilik Akun Connie Rakundini Dilaporkan ke Polrestabes Surabaya

Dirinya mengaku mempersoalkan cuitan Ferdinand di media sosial pada 14 September 2021. Cuitan itu, dituding mengandung unsur fitnah dan ada kata-kata yang merendahkan pribadinya.

"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok goblokan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," katanya.

Babak Baru Kasus Hoax Rekaman Forkopimda, Palti Hutabarat Diserahkan ke Kejaksaan

Dirinya menjelaskan, hal-hal yang disinggung oleh Ferdinand, mantan Ketua DPP Partai Demokrat itu, telah berakhir pada Mei 2019. Dimana pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerbitkan putusan yang bersifat inkracht. Bukan cuma itu, pihak pelapor dalam hal ini Imam Nahrawi juga mencabut laporan.

"Jadi kasus panci itu sudah inkracht di Mei 2019," kata Roy.

Untuk itu, dirinya merasa tindakan Ferdinand sangat keji dan kejam, lantaran menuliskan hal itu secara vulgar. Atas perbuatannya, Ferdinand dipersangkakan melanggar Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

"Hari ini saya bersama tim melaporkan inisial FH (Ferdinand Hutahaean)," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya