Kasus Kebakaran, Tiga Pegawai Lapas Tangerang Jadi Tersangka

Petugas mengecek dan meninjau langsung Lapas Kelas I Tangerang, Banten, yang terbakar pada Rabu dini hari, 8 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan sebagai tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiganya adalah RU, S, dan Y.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Kata Yusri, penetapan tiga orang tersangka ini telah sesuai prosedur yang ada. Dimana gelar perkara dilakukan pada pagi ini. Ketiga tersangka ini seluruhnya adalah pegawai Lapas yang bekerja saat kebakaran terjadi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menambahkan ketiga tersangka ini dipersangkakan Pasal 359 KUHP.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Tersangka yang memenuhi Pasal 359 berdasar alar bukti. Objeknya adalah mengakibatkan meninggalnya seseorang. Diduga ada kealpaan," kata Kombes Ade menambahkan.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Nah, ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Pasal 187 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sementara, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Sebelumnya, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban diketahui meninggal dunia pada Kamis, 16 September 2021 di RSUD Tangerang.

Baca juga: Sepanjang 2020, Hampir 10 Ribu Nyawa Melayang di Jalanan Ibu Kota

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya