Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tiga pegawai lapas yang menjadi tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 359 KUHP yang dipersangkakan ke mereka.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka untuk Pasal 359 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Pasal 359 KUHP berbunyi 'Seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun'. Kombes Ade menjelaskan isi dari Pasal 359 KUHP berisi tindakan para tersangka mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. 

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Pasal 359 KUHP objeknya mengakibatkan meninggalnya seseorang," ujar Kombes Ade.

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan 3 orang jadi tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan ketiganya adalah RU, S, dan Y.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Sebelumnya, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban diketahui meninggal dunia pada Kamis, 16 September 2021 di RSUD Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Wanita 'Open BO' berinisial R (34) yang ditemukan tewas di Pulau Pari Kepulauan Seribu ternyata bukan dibunuh di sana.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024