Tiga Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Terancam 5 Tahun Penjara

Kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Tiga pegawai lapas yang menjadi tersangka kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Hal itu sesuai Pasal 359 KUHP yang dipersangkakan ke mereka.

Sandra Dewi Tak Lagi Jadi Brand Ambassador Produk Ini, Buntut Kasus Harvey?

"Di dalam gelar perkara ditetapkan tiga tersangka untuk Pasal 359 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Pasal 359 KUHP berbunyi 'Seseorang yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun'. Kombes Ade menjelaskan isi dari Pasal 359 KUHP berisi tindakan para tersangka mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. 

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

"Pasal 359 KUHP objeknya mengakibatkan meninggalnya seseorang," ujar Kombes Ade.

Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan 3 orang jadi tersangka kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan ketiganya adalah RU, S, dan Y.

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Sebelumnya, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban diketahui meninggal dunia pada Kamis, 16 September 2021 di RSUD Tangerang.

Kasus Trabrakan beruntun teejadi di gerbang tol Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur, Rabu 27 Maret 2024.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan sopir truk berinisial MI yang menjadi penyebab kecelakaan beberapa kendaraan di gerbang tol Halim sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024