Kapolres Pastikan Masih Selidiki Dugaan Pelecehan Pegawai KPI

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi di kantor Komnas HAM
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Pusat memenuhi panggilan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Rabu hari ini, 22 September 2021.

Hak Disabilitas, Kematian Petugas hingga Netralitas Aparat dalam Pemilu Disorot Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan berdasar keterangan Kapolres Jakarta Pusat  proses penyelidikan kasus pelecehan pegawai KPI sampai saat ini masih berjalan.

"Pihak Polres Metro Jakarta Pusat sudah memberikan keterangan terkait dengan proses yang sampai saat ini sudah dijalankan," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

Kembali Isi Program Televisi, Ivan Gunawan akan Batasi Penampilan?

Proses yang dimaksud Beka adalah proses pelaporan terduga korban MS hingga proses penggalian keterangan terhadap para terlapor atau terduga pelaku. Tak hanya itu, Kepolisian juga telah menggali keterangan dari pihak KPI.

"Artinya dari proses pelaporan yang disampaikan oleh terduga korban MS dan juga memanggil terlapor dan juga meminta keterangan kepada beberapa orang yang ada di sekretariat KPI," ungkapnya.

Ivan Gunawan akan Kembali Isi Program Televisi, Tegaskan Tidak Trauma

Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki menyatakan kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Sebab, Kepolisian masih berupaya membuktikan apakah peristiwa pelecehan seksual dan penganiayaan terhadap MS benar atau tidak.

"Artinya, tentunya kami tidak bersikap deduktif, katanya, katanya, kami bersikap induktif dari dalam apakah saksi benar ada, apakah alat bukti ada," sebut Hengki.

Jika nantinya peristiwa tersebut dibuktikan benar adanya, lanjut Hengki, maka pihaknya akan meningkatkan ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan, Polisi akan mencari dua alat bukti yang sah demi menentukan status tersangka.

"Jika peristiwa ini ada, kami akan ajukan untuk  meningkatkan menjadi proses penyidikan, kalau peristiwanya ada. Dalam penyidikan kami harus mencari minimal dua alat bukti untuk mencari tersangkanya," lanjutnya.

Ia menegaskan pihaknya juga proaktif untuk memeriksa ulang psikologis MS di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Artinya, jika semua bukti sudah lengkap, polisi akan segera melakukan gelar perkara.

"Kalau bukti sudah lengkap, kami akan adakan gelar perkara untuk meningkatkan ke penyidikan, apabila memang peristiwa ini ada. Kemudian kami akan proses jika ada alat bukti, kami akan proses jadikan tersangka," imbuh Hengki.

Surat Terbuka MS

Diketahui, sempat beredar surat terbuka mengatasnamakan MS yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah tujuh orang.

Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data). Lalu, FP (Divisi Visual Data), EO (Divisi Visual Data), CL (eks Divisi Visual Data, kini menjadi Desain Grafis di Divisi Humas), dan TK (Divisi Visual Data).

Dia mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012. Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantor itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.

Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.

"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya, Rabu 1 September 2021.

Dalam surat terbuka itu, MS disebut pernah melaporkan kasus ini ke Polsek Metro Gambir. Namun, kasus yang dilaporkan itu tak pernah tindaklanjut oleh aparat kepolisian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya