Polisi Sebut Dinar Candy Masih Tersangka, Berkas Sudah di Kejaksaan

Dinar Candy.
Sumber :
  • Instagram @dinar_candy

VIVA - Polisi mengaku telah menyerahkan berkas kasus aksi berbikini yang dilakukan Dinar Candy ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) meski pelapor telah mencabut laporan itu. Kata polisi, bahkan berkas tahap pertama dalam kasus ini telah dilimpahkan pihaknya ke JPU.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

"Jadi tahap I awal sudah kami kirimkan ke JPU," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis, 23 September 2021.

Menurut Yusri, jaksa sempat mengembalikan berkas ke pihaknya. Hal itu karena berkas dinilai kurang lengkap. Alhasil, penyidik diminta melengkapinya.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Soal pelapor yang mencabut laporan, Yusri menyebut kalau kasus masih berjalan.

"Ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali ke JPU. (Dinar) masih tersangka dia," kata Yusri lagi.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Baca juga: Dinar Candy Lega, Kasus Berbikini di Pinggir Jalan Berujung Damai

Sebelumnya, Dinar Candy sempat buat kehebohan. Ia melakukan aksi yang terbilang nekat yaitu mengabadikan dirinya dengan menggunakan bikini di pinggir jalan dan mengunggahnya ke akun Instagram @dinar_candy.

Dia melakukan hal ini sebagai bentuk protesnya atas perpanjangan PPKM. Dinar terlihat nampak memakai bikini berkelir merah muda kemudian bermasker dan kacamata hitam.

Lantas bagaimana polisi melihat hal tersebut?

Saat dikonfirmasi, pihak kepolisian mengatakan masih mencari tahu mengenai lokasi kejadian tersebut. Berdasar komentar warganet, kejadian itu berlangsung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Di komentarnya itu ada yang bilang di pertigaan Lebak Bulus katanya, tapi saya konfirmasi dengan teman-teman (anggota polisi) enggak ada yang tahu di situ," tutur Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ruslan Idris kepada wartawan, Rabu 4 Agustus 2021.

Dinar Candy kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya