Viral Cekcok Satpam di Permata Buana, Begini Penjelasan Warga

Warga Permata Buana, Kembangan, Jakbar beri klarifikasi.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Cekcok antara belasan petugas satpam dengan salah seorang warga Perumahan Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat viral di media sosial. Para satpam itu tampak ribut dengan seorang warga dan pengantar tanaman karena masalah izin yang belum diurus.

Tak Cuma Ngamuk, Wanita Viral Ini Lakukan Pelecehan Verbal saat Mobilnya Digembok Dishub

Viralnya video ribut itu dikaitkan dugaan pungutan liar atau pungli. Namun, kericuhan di wilayah RT 01/RW 11 juga diduga karena warga yang cekcok dengan satpam itu belum mengajukan izin kepada pengurus perumahan.

Salah satu aturan di komplek tersebut bahwa warga yang mau mendatangkan barang material terkait renovasi rumah mesti dapat izin dari pengurus warga.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Pihak pengurus warga pun memberikan penjelasan. Dalam video yang tersebar ke awak media itu, mereka menyampaikan klarifikasi versinya agar tidak salah paham.

"Ada kata-kata pemerasan itu tidak benar. Ada kata-kata, pengurus dan satpam mengintimidasi warga, itu juga tidak benar," kata salah seorang pengurus warga dalam video yang dikutip pada Kamis, 23 September 2021.

Detik-detik 2 Pemuda Ditangkap Warga Gegara Dikira Bandar Narkoba, Polisi Ungkap Faktanya

Dia menjelaskan setiap warga RW 11 mesti mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama. Ia menyinggung salah satunya tata tertib bagi warga yang sedang merenovasi rumah kediamannya. 

Namun, ia menyayangkan ada seorang warga yang cuek dan tak patuh menjalani tata tertib itu.

"Hanya satu warga di ini tidak mau mengikuti tata tertib itu. Istilahnya dia apa namanya mengabaikan semua peraturan," ujarnya.

Pun, dalam video yang viral sejumlah satpam mengingatkan agar pemilik rumah mau mengurus izin dari pengurus RT.  Para satpam hanya menjalankan tugas pengamanan dan ketertiban sesuai aturan yang disepekati warga.

Dia menambahkan dalam praktiknya, tugas Satpam diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Kami bekerja sesuai aturan, kami di juga diataur dalam Undang-Undang (UU), sehingga tak sembarangan bila kami menahan barang-barang orang atau warga di sekitar," kata salah satu petugas satpam.

Satpam itu bilang bahwa pemilik rumah belum memiliki zin memasukkan barang material ke rumah. Hal ini yang memunculkan cekcok.

"Ya tentu kami berkewajiban untuk menahan dan minta segera buat izin," kata salah satu satpam yang tak mau disebut namanya. 

Video keributan itu viral di media sosial. Imbas gaduh tersebut, aparat polisi juga sampai turun tangan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa satpam perumahan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya