Alvin Lim Beri Hak Jawab Terkait Kasus Penculikan Anak 2009

Alvin Lim
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim, memberikan hak jawab terkait kasus dugaan penculikan anak dan pencurian handphone yang sempat dituduhkan kepadanya pada 2009 silam. Dalam hak jawab yang disampaikan ke redaksi, Alvin Lim membeberkan kronologis mengenai kasus tersebut. 

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Kasus yang dialami Alvin Lim ini pernah diberitakan VIVA.CO.ID pada Rabu 17 Juni 2009 (Judul: Sidang Penculikan Kate Victoria Digelar). Saat itu, kasus tersebut ditangani Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya dan Alvin Lim sendiri belum menjadi advokat. 

Alvin Lim menjelaskan, saat itu dirinya hanya datang untuk mengambil anaknya sendiri dengan membawa puluhan aparat kepolisian. Selain itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur juga telah memutuskan bahwa Alvin Lim tidak terbukti melakukan pidana penculikan dan pencurian handphone.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Ia juga menyayangkan bahwa aparat kepolisian Polda Metro Jaya tidak bergerak berdasarkan hukum namun berdasarkan kepentingan tertentu. Padahal menurut Alvin Lim, sebagai polisi tentu harus tahu hukum bahwa ayah kandung mengambil anak kandung bukan bentuk pidana penculikan.

"Tapi biar bisa melakukan penahanan, oknum penyidik dan atasan penyidik Polda Metro Jaya saat itu menambahkan pasal 328 KUHP tentang penculikan dalam sangkaan agar Alvin Lim dapat dilakukan penahanan," kata Alvin menceritakan pengalaman pahitnya.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Di kejaksaan, sambung Alvin, pasal 328 KUHP dibuang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Dengan kata lain, jika tidak ada pasal 328 KUHP maka tidak bisa dilakukan penahanan karena pasal lain yang dimasukan seperti pasal 335 dan pasal 167 KUHP ancamannya di bawah 1 tahun.

"Kalau hanya pasal 335 dan pasal 167 tidak memenuhi unsur objektif penahanan maka oleh oknum Polda Metro Jaya Jatanras dimasukkan pasal penculikan agar saya Alvin Lim dapat dilakukan penahanan," terang Alvin Lim.

Setelah 12 tahun kasus itu berlalu, Alvin Lim juga menuding penyidik Polda Metro Jaya tidak menjadi lebih baik dan semakin banyak oknum polisi yang diduga sering melakukan pemerasan terhadap korban. Ia mengatakan penyidik bahkan melakukan jual beli perkara dan melakukan rekayasa hukum dan kasus termasuk penanganan beberapa perkara dari LQ Indonesia Law Firm. 

Alvin Lim mengklaim pihaknya banyak merekam bukti bahwa Polda Metro Jaya disinyalir telah menjadi sarang mafia hukum yang terbentuk secara TSM (Terstruktur, Sistematik dan Menyeluruh). Ia menuduh telah terjadi kejar setoran hasil pemerasan dan jual beli perkara dari bawah hingga atasan. 

"Slogan Indonesia Maju, mau maju kemana? Kejayaan atau maju ke jurang kehancuran. Masyarakat tidak bersalah menjadi korban oknum polisi Polda Metro Jaya. Saya dan LQ tidak benci institusi kepolisian, namun kami khawatir dengan reputasi Korps Bhayangkara yang kami cintai ini," katanya.

Dua kali dipenjara tidak ada putusan bersalah

Alvin Lim mengatakan dirinya sudah dua kali ditahan dan dipenjara di Polda Metro Jaya dan semua itu merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mengatakan pada kasusnya yang terakhir, Mahkamah Agung memutuskan menolak tuntutan JPU dan tidak ada putusan bersalah kepada dirinya. 

"Jadi, saya dipenjara tanpa dasar yang cukup. Saya tidak takut dipenjara, karena nyatanya jaman sekarang penjara adalah tempat orang yang mempunyai perbedaan pendapat dan menginginkan Indonesia menjadi lebih baik," kata Alvin.

Alvin khawatir jika semua tudingannya itu benar dan tetap berjalan, maka anak cucunya akan menjadi korban oknum polisi. Ia meminta masyarakat membantu perjuangan LQ Indonesia Law Firm.

"Tolong masyarakat bantu suarakan perjuangan kami, kami rela berkorban namun jangan sampai sia-sia pengorbanan kami," ucap Alvin. 

Alvin juga menerangkan, setelah 12 tahun kasus dugaan penculikan itu, kini sang anak yang bernama  Kate Victoria Lim telah tumbuh dewasa. Sang anak, kata Alvin, mengaku ingin menjadi ingin pengacara

"12 tahun Kate Victoria Lim saya urusi sendiri, ibunya tidak sekali pun pernah menengok dan peduli sama anaknya. Saya sekolahkan sesuai keinginanya bahkan dia sekarang mau menjadi seorang pengacara," kata Alvin. 

Alvin Lim menuding kriminalisasi yang dialaminya 12 tahun lalu telah membuat rumah tangganya hancur dan anaknya tidak diurus. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya