VIVAnews - Mulai 1 April 2010, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diterapkan. Tapi, ternyata belum semua anggota masyarakat tahu soal beratnya sanksi pidana dan denda yang akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas.
“Lima bulan terakhir saya keliling ke sejumlah daerah di Indonesia untuk menyosialisasikan UU ini, termasuk Lampung. Tapi, banyak yang yang belum tahu,” kata anggota Komisi V DPR melalui siaran pers yang diterima VIVAnews, Kamis 1 April 2010.
Menurut dia, hal itu terjadi karena kurang masifnya sosialisasi yang dilakukan masing-masing pemerintah daerah dan aparat kepolisian di daerah. Padahal, kata dia, UU ini sudah disahkan sejak 22 Juni 2009.
Dia menyontohkan banyak pengemudi sepeda motor yang belum tahu soal kewajiban penggunaan helm standar nasional Indonesia (SNI).
Padahal, kata Hakim, berdasarkan Pasal 291, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sampai Rp 250.000.
Dan ayat 2 Pasal 291 mengatakan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Sanksi berat juga diberikan pada pengendara yang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengendara lain. Setiap orang yang sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan orang lain, terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda sampai Rp 3.000.000.
Jika perbuatan itu menyebabkan kecelakaan, maka sanksi denda atau pidana yang dikenakan akan bertambah. Sanksi pidana yang dikenakan berkisar antara 4 sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 24 juta rupiah.
“Sanksi yang diatur dalam UU memang berat. Tapi tujuannya untuk melindungi pengguna jalan. Karena itu, agar tidak disalahgunakan dan masyarakat tidak dirugikan, UU ini harus disosialisasikan secara masif sehingga masyarakat sampai lapisan bawah mengetahui dan tidak melakukan pelanggaran,” kata Hakim.
VIVA.co.id
5 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Sangat penting bagi setiap negara untuk memiliki kekuatan militer ini agar bisa melindungi dan mempertahankan kedaulatan negaranya dari ancaman dari dalam dan luar.
Mayjen TNI Candra Wijaya Rotasi Jabatan Pejabat Utama Kodam XIII/Merdeka, Ini Daftarnya
Nasional
5 Mei 2024
Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya merotasi sejumlah jabatan pejabat utama Kodam XIII/Merdeka diantaranya tiga Perwira Tinggi dan lima Perwira Menengah.
Seorang pedagang siomay dipergoki warga karena kedapatan mencuri celana dalam (CD) wanita. Pria bernama Jeri (32) itu mengaku sudah mencuri ratusan celana dalam wanita.
Kepolisian menetapkan seorang mahasiswa senior dari Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) berinisial TRS (21) sebagai tersangka kasus penganiayaan, terhadap mahasiswa STIP
Seorang TKW bernama Masiroh pulang ke kampung halamannya di desa Pranggong, kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat setelah 22 tahun dikabarkan meninggal dunia.
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia belakangan ini memang kerap melakukan naturalisasi pemain dari Luar Negeri untuk memperkuat skuad Garuda. Naturalisasi sendiri adalah sebuah proses untuk
Keputusan untuk memiliki anak merupakan pilihan pribadi yang kompleks dan tidak ada jawaban yang benar atau salah. Bagi sebagian orang, memiliki anak adalah hal yang waja
Tenang, Anda Tidak Sendiri: Nasihat untuk Mereka yang Mengalami Kesulitan Memiliki Anak
Wisata
24 menit lalu
Memiliki anak merupakan dambaan bagi banyak orang. Namun, tak semua orang bisa mewujudkan mimpi tersebut. Infertilitas atau kemandulan, baik pada pria maupun wanita, bisa
Meskipun banyak yang tertarik dengan alur cerita romantis dan konflik yang intens, pemeran utama pria lah yang bersinar sebagai simbol positif. Dengan kepribadiannya
Selengkapnya
Isu Terkini