Pria Ini Pasrah saat Ransel Isi 19 Kg Sabu Diambil Polisi

Polisi ungkap peredaran sabu yang dikirim lewat bus AKAP
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap pengiriman sabu jumlah besar yang mengirimkan sabu dengan menggunakan bus Antar Kota Antar Provinsi AKAP dengan membawa 19,6 Kg sabu dari Aceh menuju Jakarta.

Polisi Ungkap Alasan Chandrika Chika Konsumsi Ganja: Bukan Doping Tapi Circle Pergaulan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komebspol Yusri Yunus mengatakan, pelaku kurir berinisial USM (35) berhasil di tangkap pihak Polres Metro Jakarta di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, pada 4 September 2021.

“Tersangka kurir dengan inisial USM ini berhasil ditangkap tim Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Terminal Kampung Melayu Jakarta Timur, petugas temukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 KG” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Pengakuan Chandrika Chika ke Ibunya: Gak Tau Vape yang Dihisap Ada Narkobanya

Yusri mengatakan, kurir sabu asal Aceh tersebut kemudian di kembangkan dan polisi berhasil ungkap 7 kasus lainnya peredaran sabu dan ganja melalui jalur darat Ekpedisi dan angkutan umum.

Dalam kasus ini polisi menangkap 9 orang tersangka dengan masing masing inisial USM (35), ADM(37), DG (23), FR(24),MI(25), RN(30), RR(35),PI(33),FP(31).

Ayah Chandrika Chika Bantah Anaknya Pakai Narkoba Setahun: Ambil Berita Langsung dari Sumbernya

“Tujuh kasus peredaran ganja sabu lainnya yang menggunakan pengiriman ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap bersarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai” ujarnya.

Dalam hal ini polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 22,3 KG ganja dan 22,2 KG sabu yang berhasil di edarkan jaringan ini hingga ke wilayah Malang Jawa Timur.

Para tersangka dan barang bukti narkoba tersebut di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dilakukan proses hukum.

Atas perbuatannya, 9 orang tersangka di kenakan pasal 112 dan 114 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya