Masih PPKM Level 3, Wisuda Kampus di Tangerang Digelar Hybrid

Wisuda Universitas Pramita Indonesia yang digelar secara hybrid.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Wilayah Tangerang masuk dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Namun, terdapat sejumlah kelonggaran dalam aturan itu. Salah satunya memperbolehkan aktivitas pembelajaran secara tatap muka.

Punya Bos Baru, Honda Indonesia Targetkan Elektrifikasi Penuh 2040

Meski ada kelonggaran, sejumlah universitas atau kampus yang ada di wilayah setempat, tetap menerapkan kegiatan secara online seperti pagelaran wisuda Universitas Pramita Indonesia yang digelar secara hybrid, Sabtu, 25 September 2021.

Terdapat 289 mahasiswa yang menjalani wisuda, dimana mereka mengikutinya melalui online dan drive thru.

Hybrid Car Incentive Can Be Beneficial for Consumers, Toyota Says

"Saat drive thru dan di dalam auditorium ini pun, seluruh peserta wajib menerapkan protokol kesehatan," kata Rektor Universitas Pramita Indonesia M. Arifin Daulay.

Menurutnya, hingga kini kampus tersebut telah meluluskan 5.956 sumber daya manusia terdidik atau jenjang S1 dan S2 dari beberapa program studi.

Toyota Rencanakan Varian Hybrid untuk Seluruh Model Mobil

Arifin juga mengungkapkan, selama 27 tahun universitas berdiri, pihaknya telah menjawab kebutuhan generasi muda yang memerlukan kelangsungan pendidikan ke perguruan tinggi, sekaligus menyiapkan sumber daya manusia terdidik, unggul link and match dengan Dudika atau Dunia Usaha Dunia Industri dan Kerja di Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten khususnya.

Lalu, Rektor I Universitas Pramita Indonesia, Ednawan Prihana mengatakan, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada stakeholders internal dan eksternal, ada beberapa hal yang telah dilakukan kampus tersebut.

"Dalam bidang akademik, di antaranya mulai bulan Februari 2021, kami telah menerapkan program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka," ujarnya.

Hal ini sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya