Warga Legok Marah Truk-truk Lewat Jam, Pos Dishub Jadi Pos 'Pungli'

Pos Dishub dicorat-coret warga, kesal truk-truk melintas langgar jam operasional
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Ratusan warga Legok, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten mengamuk lantaran geram dengan aktivitas truk yang melanggar aturan jam operasional melintas bagi kendaraan besar.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

Mereka, warga tersebut lalu melakulan aksi bakar ban dijalur setempat yakni Desa Cirarab, Legok, Kabupaten Tangerang untuk menghalangi lintasan truk. Tidak hanya itu, sejumlah truk pun juga dirusak warga dengan cara melemparinya dengan batu.

Bahkan pos pantau milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang pun turut dicoret-coret oleh warga dengan tulisan "Pos Pungli". Aksi ini pun juga direkam dan viral di media sosial yang diunggah akun @infotangerang.id

Geger! Warga Temukan Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Agus Suryana membenarkan peristiwa itu dan terjadi pada Sabtu, 25 September 2021 pukul 08.00 WIB.

"Betul aksi itu, di mana warga sudah kesal dengan truk-truk yang bandel dan curi-curi waktu untuk melintas di luar jam operasional," kata Agus pada Minggu, 26 September 2021.

Kondisi Gaza Jauh Lebih Hancur Dibanding Kota di Jerman Pada Perang Dunia II

Namun saat itu tindakan anarkistis warga pun mampu diredam oleh petugas gabungan baik dari Dinas Perhubungan, kepolisian setempat, hingga jajaran pemerintah tingkat kecamatan.

"Sudah berhasil kita redam. Sampai pagi ini situasi kondusif. Masyarakat pun sudah bisa kita koordinasi. Sementara untuk truk sejak malam itu dan pagi ini tidak ada yang melintas," ujarnya.

Diketahui, aturan jam operasional sebelumnya telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 tahun 2018 tetang jam operasional truk mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya