Kronologi Aksi Warga Legok Timpuki Truk-truk Lewat Jam Operasi

Aksi warga menghalangi truk di Jalan Legok, Kabupaten Tangerang
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang Agus Suryana mengatakan, aksi warga yang menghalangi truk di Jalan Legok, Kabupaten Tangerang merupakan imbas kekesalan lantaran para sopir truk kerap kali melanggar jam operasional.

Israel Gempur RS Al-Shifa Gaza, 200 Warga Palestina Tewas

"Ini tuh puncaknya kekesalan warga sama truk yang bandel dengan langgar jam operasional. Ditambah sebelum kejadian ini ada truk yang nabrak rumah warga di sanalah warga kesal," kata Agus pada Minggu, 26 September 2021.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Rabu, 22 September 2021 pukul 01.30 WIB. Di mana dalam kecelakaan itu, tidak ada korban luka atau jiwa. Namun warga mengalami kerugian materiil lantaran rumah yang ditabrak truk mengalami kerusakan di bagian depan.

Kata Warga Baltimore Setelah Jembatan Francis Scott Key Runtuh: Saya Tidak Percaya

Dari kejadian itu sebenarnya telah ada penyelesaian dari warga setempat dengan sopir truk yang mana diselesaikan dengan meminta sopir truk melalui asosiasinya untuk tidak melintasi jalur setempat di luar jam operasional. Lalu adanya proses ganti rugi sebesar Rp20 juta pada korban.

Namun truk masih saja terus melintasi kawasan setempat. Hingga akhirnya pada Sabtu, 25  September 2021, petugas gabungan Dinas Perhubungan dan Polsek Legok, melakukan operasi Patuh Jaya.

Viral Bangunin Sahur Berujung Cekcok, Warga Ngaku Bayinya Terganggu

"Kita kan sudah dapat aduan tuh dari masyarakat kita proses lalu pada Sabtu pagi kita diminta bantu sama Polsek buat operasi Patuh Jaya. Saat itu truk tidak ada yang berani lewat karena takut akhirnya mereka parkir di pinggir jalan mulai dari kawasan Legok, sampai Parung Panjang, Bogor," ujarnya.

Hingga pada pukul 18.00 WIB, truk yang sebelumnya parkir di pinggir jalan itu mulai bergerak hendak melintasi jalur Legok-Pagedangan. Saat itulah warga mulai melakukan aksinya dengan memblokade jalan, agar truk tidak melintas.

"Sekitar pukul 18.00 WIB ada pergerakan dari warga dengan memblokade jalan menggunakan ban yang dibakar. Kita langsung turun dan melakukan mediasi ke warga agar tidak ada tindakan yang anarkistis. Tapi ternyata kami duga ada provokator. Hingga saat kami mediasi, ada gerakan dari warga yang lain dengan menimpuki truk,".

Tindakan warga menimpuki truk itu terjadi pukul 20.00 WIB. Tidak hanya menimpuki truk tapi juga melakukan aksi vandalisme pada pos pantau milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dengan tulisan "Pos Pungli".

"Ya ada aksi vandalisme tapi tidak ada kerusakan yang parah. Warga corat-coret aja, di sana kami sudah duga ada provokatornya," lanjut dia.

Aksi warga itu terjadi selama dua jam. Dan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil meredam aksi warga dengan melakukan musyawarah.

"Jam 10 malam sudah bisa dikendalikan, dam sampai pagi tadi petugas masih ada yang berjaga dilokasi, untuk antisipasi. Tapi memang, saat ini kondusi, tidak ada pergerakan warga dan juga truk yang melintas," ungkapnya.

Diketahui, aturan jam operasional sebelumnya telah diterbitkan melalui Peraturan Bupati Tangerang nomor 47 tahun 2018 tetang jam operasional truk mulai pukul 05.00-22.00 WIB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya