Pelaku Curanmor Bersenjata Ditangkap di Kebon Jeruk Jakbar

Ilustrasi curanmor
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor dengan menggunakan bersenjata api. Kedua pelaku adalah As (28) B (23). Mereka sempat beraksi di Jalan Persatuan Sukabumi Selatan Kebun Jeruk Jakarta Barat, 26 September 2021.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi, mengatakan pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari laporan korban terhadap kendaraannya yang hilang.

“Berdasarkan hasil laporan korban yang datang ke Polsek Kebon Jeruk, kita telusur kasus pencurian tersebut,” ujar Slamet saat rilis kasus di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat, Selasa 28 September 2021.

Dua Mahasiswa Dihajar Warga Setelah Tertangkap Curi Motor Warga

Slamet mengatakan kedua pelaku sempat kepergok warga saat melakukan pencurian. Keduanya kemudian di kejar dan berhasil tertangkap, hingga di serahkan ke Mapolsek Kebon Jeruk.

Para pelaku berasal dari kawasan Sukabumi Jawa Barat, untuk melakukan aksi kejahatan pencurian di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Top Trending: Ganjar Pranowo Kena Ulti Hingga Klarifikasi Gus Samsudin Soal Aliran Sesat

“Kedua pelaku naik travel menuju Jakarta dengan memang niatnya melakukan kejahatan pencurian” ujarnya.

Slamet menjelaskan, antara kedua pelaku AS dan B ini adalah saudara ipar, yang memang sepakat untuk melakukan pencurian. Kedua pelaku telah beraksi sebanyak tiga kali di kawasan Sukabumi dan Jakarta.

“Kedua pelaku ini sudah beraksi melakukan pencurian sebanyak tiga kali di kawasan Sukabumi dan Jakarta, hingga keduanya adalah ipar iparan,” ujarnya.

Hingga saat ini barang bukti motor hasil curian, senjata api, serta kunci untuk mencuri motor. Kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat. Atas perbuatannya kedua tersangka di kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya