Alasan Napi Lapas Tangerang jadi Tersangka Kebakaran
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Polisi mengungkap alasan dua pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang dan satu narapidana di sana sampai jadi tersangka kebakaran Lapas Tangerang.
Pertama dari napi berinisial JMN. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, JMN memasang instalasi listrik di dalam Lapas. Padahal, dirinya tak punya kemampuan pada bidang tersebut.Â
"JMN ini lalainya karena memasang instalasi listrik yang memang bukan ahli dibidangnya," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 29 September 2021.
Usut punya usut, JMN memasang instalasi listrik atas perintah dari PBB. Dia adalah pegawai lapas yang bertanggungjawab atas pemasangan intalasi listrik. Lalu, tersangka ketiga yaitu RS yang merupakan Kepala Sub Bagian Umum Lapas Tangerang merupakan atasan dari PBB.
Sehingga, lanjut Yusri, dia juga ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya ketiganya tersangka ini dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang kealpaan yang menimbulkan kebakaran. Mereka terancam lima tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Ancamannya 5 tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Juga menyebut akan ada tersangka lain. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan ketiga tersngka adalah RU, S, dan Y.
"Ada 3 tersangka di sini," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.
Diketahui, korban jiwa dalam tragedi kebakaran di Lapas Tangerang bertambah lagi satu orang sehingga menjadi 49 orang. Korban meninggal dunia di RSUD Tangerang, Kamis, 16 September 2021.
Baca juga:Â Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru Kebakaran Lapas Tangerang