Anies Baswedan Beber 12 Fakta Vs Katanya Formula E Jakarta
- Mercedes
VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan alasan dan fakta kenapa tetap melaksanakan kegiatan balapan mobil listrik Formula E yang rencananya akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat.
Dikutip dari lama Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 30 Spetember 2021. Disebutkan ada 12 fakta yang Anies ungkap untuk tetap menggelar kegiatan balapan formula E tahun 2020 mendatang.
1. Katanya Formula E pemborosan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Faktanya:
• Hampir semua event dunia (Asian Games, Olimpiade, Formula 1, MotoGP, Formula E) membutuhkan dana dari pemerintah; termasuk Asian Games 2018 dan Moto GP 1 Mandalika Maret 2022
• Asian Games 2018, MotoGP Mandalika Maret 2022, dan Formula E Juni 2022 bukan pemborosan APBN/APBD, karena memberikan manfaat ekonomi dan reputasional yang luar biasa bagi Indonesia.
• Manfaat ekonomi: stimulus ekonomi dan multiplier efek yang ditimbulkan.
• Manfaat reputasional: citra Indonesia dan Jakarta yang semakin baik di dunia, sehingga bisa menstimulus turis dan investasi.
2. Katanya, hanya untung dilaksanakan 5 tahun. Mengapa Formula E dilaksanakan selama 5 tahun berturut-turut? Hanya dua kota yang melaksanakan berturut-turut dan bahkan mereka merugi.
Faktanya:
 • Investasi infrastruktur jadi optimal jika infrastruktur itu dimanfaatkan bukan hanya untuk satu kali penyelenggaraan.
• Justru merugikan jika Formula E hanya dilaksanakan sekali, karena biaya infrastruktur balapan yang merupakan salah satu pos pengeluaran terbesar menjadi tidak termanfaatkan beberapa kali.
• Akibat pandemi, dilakukan review ulang atas semua kerja sama Formula E di semua kota. Hasil kesepakatan baru antara Jakpro dengan FEO, adalah periode pelaksanaan disesuaikan 3 tahun, yaitu 2022, 2023, dan 2024.
• Tiga tahun merupakan waktu yang tepat untuk memaksimalkan manfaat dan dampak ekonomi.
3. Katanya, komitmen Fee Rp2,3 triliun. Biaya pelaksanaan Rp4,4 triliun.
 Faktanya:
• Komitmen fee adalah Rp 560 milyar (bukan hanya untuk tahun pertama, tapi untuk semua tahun penyelenggaraan).
• Kegiatan formula E ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD dan menjadi Perda No. 7 tahun 2019. Kegiatan Formula E tidak ditetapkan dalam Peraturan Gubernur secara independen tapi dalam Peraturan Daerah, yaitu kesepakatan.Â
• Komitmen Fee Rp 2,3 triliun.