Demo Mahasiswa Papua di Kedubes Amerika Ricuh, Kapospol Terluka

Polisi tangkap mahasiswa Papua yang demo ricuh di Kedubes Amerika
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) bersama Front Rakyat Indonesia untuk West Papua menggelar aksi memperingati Roma Agreement di depan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, pada Kamis siang tadi, 30 September 2021. Massa pun sempat terlibat kericuhan dengan aparat yang mengawal aksi dan memanas cukup lama.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Kericuhan tersebut bermula ketika aparat meminta massa aksi untuk bubar dengan alasan pandemi COVID-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang masih berlangsung di DKI Jakarta. Akibat kericuhan tersebut, sebagaian massa aksi pun diangkut oleh aparat menggunkan mobil tahanan polisi.

Kericuhan pun semakin memanas, saat sejumlah massa aksi mahasiswa Papua menendang pintu belakang mobil tahanan. Akibatnya, seluruh kaca mobil pada bagian belakang pun pecah hingga mengenai beberapa aparat kepolisian di sana. Akibat kericuhan tersebut, sebanyak 15 pemuda Papua diamankan Polisi. 

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Petugas sempat kesulitan mengamankan mereka karena mahasiswa Papua itu sempat memberontak hingga menyebabkan Kapospol Monas Timur, Iptu Dahroni terluka terkena serpihan kaca. Namun, pada akhirnya sebanyak 17 pemuda dan mahasiswa Papua yang terlibat aksi itu pun ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menuturkan, polisi terpaksa mengamankan karena di DKI Jakarta masih PPKM level 3. Hengki menjelaskan, dalam UU NO 9 Tahun 1998, dalam menyampaikan kegiatan, harus melihat situasi yang ada dan peraturan yang sedang berlaku.

10 Kampus Bisnis Terbaik Dunia Tahun 2024

"Segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu adalah dilarang. Apabila orang tersebut menempatkan orang lain pada situasi berbahaya itu merupakan suatu pelanggaran pidana," kata Hengki, saat dikonfirmasi, Kamis sore.

Hengki menambahkan, aksi mereka juga tak mengantongi izin dari Polisi. Sehingga, para pelaku pengrusakan fasilitas milik Polri itu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Ini juga ini tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang bisa berpotensi menimbulkan kerumunan di masa pandemi. Mereka melakukan pelanggaran pidana," sebut Hengki.

Ambrosius Mulait, salah satu peserta aksi menyebutkan, dua orang massa aksi terlebih dahulu dibawa oleh aparat. Mereka adalah Cika dan Lisa yang diangkut ke Mapolres Metro Jakarta Pusat pada saat kericuhan tengah terjadi.

"Awalnya beberapa kawan kamin yang diangkut, kemudian teman-teman trun dari dalmas (mobil tahanan). Dan sebagian teman kami Cika dan Lisa dibawa ke Polres Jakarta Pusat," sebut Ambros.

Ambros menambahkan jika aparat kepolisian juga melakukan tindakan represif berupa pemukulan dan melakukan tindakan rasisme terhadap massa aksi. Dia pun membandingkan penanganan aksi yang terjadi di tempat lainya tempo hari.

"Ada teman-teman kami yang dapat pukul, dari aparat. Aparat rasis dan terus bungkam suara orang Papua, masa mahasiswa yang ribuan orang aksi di KPK tidak dibubarkan mahalan mahasiswa Papua yang aksi di kedubes direpresi dan dibubarkan Paksa," tambah dia.


Baca juga: Jenderal Gatot: Mungkin Pak Dudung Lagi Pesan Replika Patung

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya