Fenomena Manusia Silver, Dinsos: Perlu Penanganan Lintas Sektoral

Ilustrasi manusia silver
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kota Depok, Nita Ita Hernita mengatakan, fenomena manusia silver yang marak belakangan ini, perlu diselesaikan lintas sektoral.

Geger, Warga Garut Temukan Warung Makanan Jajakan Daging Babi tanpa Pemberitahuan

Pasalnya, para manusia silver itu masih berusia anak dan masih bersekolah, namun tak sedikit pula yang putus sekolah. "Mereka mengaku mencari uang untuk tambahan uang jajan, sehingga jadi pengemis silver," kata Nita, Rabu, 6 Oktober 2021.

Nita mengatakan, latar belakang anak-anak itu pun beragam. Ada yang masih lengkap memiliki kedua orang tua namun kondisi ekonomi kurang mampu, sampai yang tidak memiliki kedua orang tua.

Empat Tempat Hiburan di Semarang Ini Disegel Karena Bandel

Menurut Nita, informasi itu didapati saat melakukan asesmen terhadap para manusia silver yang terjaring razia Satpol PP. "Mereka perlu diberikan akses pendidikan layak dan bantuan agar tidak kembali lagi turun ke jalan," kata Nita.

Nita menyebutkan, fenomena ini perlu penanganan lintas sektoral mulai dari Dinas Pendidikan hingga Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga.

Heboh Trotoar Berbayar di Jakpus, Heru Budi: Nanti Saya Suruh Dishub Tangkep

"Semua harus ikut menyelesaikan persoalan ini, mereka banyak yang putus sekolah dan terdesak kebutuhan ekonomi," kata Nita.

Sebelumnya, sebanyak lima manusia silver terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok saat sedang menggelar razia.

Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, kelima manusia silver itu terjaring razia Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada Selasa, 5 Oktober 2021.

“Saat kami sedang berpatroli menemukan manusia silver sedang beroperasi. Kami pun mengamankan mereka untuk didata. Selain itu, kami juga menghalau pengamen yang sering beroperasi di jalanan,” kata Lienda dikutip dari laman resmi Pemkot Depok.

Dikatakan Lienda, patroli dilakukan mulai dari Jalan Raya Juanda, kemudian menuju pertigaan Masjid Al-Huda Depok 2. Dilanjutkan ke Lampu Merah Arif Rahman Hakim hingga kawasan Beji.

Para manusia silver yang terjaring razia itu dilakukan pendataan. Selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk mendapatkan pembinaan.

"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban umum. Selain itu tidak memberikan apa pun kepada PPKS karena tidak mendidik dan juga melanggar ketentuan perda," tuturnya.

Berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 pada Pasal 18 ayat 4 termaktub, setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan atau pengamen di tempat-tempat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2.

Untuk itu, sambung Lienda, masyarakat tidak boleh memberikan uang atau barang kepada PPKS di jalan, simpang lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya