Polisi Penembak Laksar FPI Segera Disidang, Ini Nama Hakimnya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan dua polisi terdakwa kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Cikampek beberapa wkatu lalu segera menjalani persidangan. Keduanya akan menjalani sidah dua minggu lagi.

UAS Soroti Penembakan di KM 50 Pasca Irjen Sambo Jadi Tersangka

"Perkara no. 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa M.Yusmin Ohorella dan perkara no. 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. a.n. Terdakwa Fikri Ramadhan, jadwal sidang pertama pada hari Senin tanggal 18 Oktober 2021, pukul 10.30 WIB," kata Suharno ketika dikonfirmasi, Rabu,6 Oktober 2021.

Adapun hakim yang memimpin persidangan nanti dikatakan Suharno ialah M.Arif Nuryanta, SH.,MH.

Penembakan di Rumah Irjen Sambo, Eks Jubir HRS Singgung KM 50

Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI

Photo :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Sebelumnya diberitakan, Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) terkait dugaan pembunuhan terhadap empat orang mantan Laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek.

Fadli Zon Beri Kesaksian Insiden Berdarah KM50 di Sidang Habib Bahar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunjuk untuk memeriksa dan memutus perkara terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/ SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021.

“Maka, Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa dan memutus perkara Ipda Yusmin dan Briptu Fikri,” kata Leonard pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Selanjutnya, kata dia, kedua berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ipda Yusmin dan Briptu Fikri telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penetapan hari sidang,” ujarnya.

Adapun, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri didakwa Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya