Ngaku ke Polisi Dibegal, Aulia Rafiqi Ternyata Dirampas Wanita BO

Aulia Rafiqi.
Sumber :
  • Repro video via Ahmad Farhan Faris/VIVA.

VIVA – Seorang pemuda bernama Aulia Rafiqi (23), yang membuat heboh Polres Jakarta Timur akhirnya membuat pengakuan bukan menjadi korban begal. Sebenarnya, ia diperdaya wanita open booking out (BO) melalui aplikasi Michat hingga sejumlah barangnya habis dirampas.

Geger Seorang Wanita Dilarang Naik Kendaraan Online Gegara Bernama Ini

Aulia meralat pernyataannya yang membuat laporan polisi aksi pembegalan di Banjir Kanal Timur Pondok Kopi, Jakarta Timur pada Rabu dini hari, 6 Oktober 2021. Kala itu kepada penyidik, Aulia mengaku ditodong celurit hingga disetrum oleh komplotan begal.

Setelah didalami, ternyata Aulia memberikan keterangan palsu. Hal itu diakui Aulia melalui rekaman video yang dibuat di Polres Jakarta Timur dan beredar melalui jaringan pesan berantai WhatsApp.

Harmoni Energi Sehat Menyuarakan Pesan Kesetaraan dalam Pelayanan Kesehatan

"Dengan ini menyatakan, laporan yang saya buat di Polres Metro Jakarta Timur, bahwa saya dibegal dan disetrum oleh orang yang mengaku polisi adalah bohong atau hoaks," kata Aulia dikutip dari video yang beredar pada Minggu, 10 Oktober 2021.

Saat itu, Aulia ingin kencan semalam dengan wanita yang baru dikenal dari aplikasi MiChat dan sepakat janjian ketemuan di salah satu apartemen kawasan Bekasi.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Kejadian yang sebenarnya adalah saya MiChat dengan seorang perempuan dan open BO di Apartemen Kemang View Bekasi lantai 9," ujarnya.

Begitu tiba di lokasi, Aulia bersitegang dengan wanita itu karena persoalan tarif kencan. Kemudian, teman-teman dari wanita tersebut menghampiri Aulia dan merampas uang serta barang-barang miliknya.

"Terjadi cekcok karena tidak sesuai kesepakatan. Akhirnya, handphone dan uang saya diambil oleh teman-teman perempuan tersebut," jelas dia.

Sementara Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Erwin Kurniawan mengatakan, Aulia saat ini ditahan di Mapolres Jakarta Timur karena diduga melanggar Pasal 242 dan atau 220 KUHP.

"Dugaan tapi memberikan keterangan dan/atau sumpah palsu dan/atau pengaduan palsu. Sudah ditahan di Polres Jaktim," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya