1.660 Polisi Amankan Sidang Habib Rizieq di MA

Apel Gelar Pasukan di Monas
Sumber :
  • VIVA/ Willibrodus

VIVA – Mahkamah Agung (MA) akan menggelar sidang kasasi yang diajukan oleh mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Kasasi ini diajukan atas kasus kerumunan Petamburan pada saat Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Sidang tersebut berlangsung di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin hari ini, 11 Oktober 2021. Untuk mengamankan sidang tersebut, aparat kepolisian menerjunkan kekuatan penuh.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat AKP Sam Suharto mengatakan, jumlah personel yang diterjunkan mencapai 1.660 orang. Sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, aparat diminta untuk lebih humanis dalam menjaga sidang.

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang! Harga Limitnya Rp809 Juta

"Kami (diminta) melakukan pengamanan dengan humanis," kata Sam di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.

Sidang Putusan Habib Rizieq Kasus Swab Test

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengamanan Satu Komando
Menurut Sam, pelaksanaan pengamanan pun hanya terpusat pada satu komando. Sehingga, apabila terjadi pergerakan massa yang ingin mengacaukan proses berjalannya sidang, aparat tidak bertindak sendiri-sendiri.

"Hari ini banyak kegiatan unjuk rasa di wilayah Jakarta Pusat, namun anggota yang di Monas fokus mengamankan di sekitaran Istana Negara (dekat gedung MA)," jelas dia.

Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, vonis delapan bulan penjara terhadap Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya