Terlibat Politik Uang Pilkades Tangerang, 4 Warga Disanksi Wajib Lapor

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Empat warga di Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, dikenakan sanksi wajib lapor oleh Polres Kota Tangerang.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Hal ini setelah keempat warga yang merupakan tim sukses salah satu calon kepala desa setempat, kedapatan sedang membagi-bagikan uang kepada masyarakat setempat pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

Pembagian itu bertujuan agar warga menggunakan hak suaranya pada waktu pemilihan yakni, 10 Oktober 2021 untuk memilih calon kepala desa yang mereka dukung.

Intip Cerita Desa Ibru Muaro Jambi, Pemenang Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro mengatakan, keempat warga itu dikenakan pasal 149 KUHPidana ayat 1.

"Kita kenakan sanksi tentang tindakan suap saat dilakukannya pemilihan dengan hukuman 9 bulan penjara," katanya, Senin, 11 Oktober 2021.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

Namun, dikarenakan masa hukuman di bawah 5 tahun, keempatnya hanya dikenakan sanksi wajib lapor dan masih dalam pengawasan pihak kepolisian.

"Tidak bisa ditahan, jadi yang bersangkutan kita kenakan wajib lapor," ujarnya.

Sementara itu, meski terjadi tindak politik uang di desa setempat, Wahyu menegaskan, berdasarkan hasil pemantauan, proses pilkades di desa itu berjalan aman dan kondusif.

"Pelaksanaan pilkades di desa tersebut ataupun secara keseluruhan di wilayah hukum Polres Kota Tangerang berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Kita juga minta saat ini, kepada para kepala desa yang suaranya unggul, tidak merayakan kemenangannya, karena saat ini masih dalam kondisi pandemi, harus tetap jaga prokes COVID-19," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya