Demo Tolak Formula E Dibubarkan Polisi

Demo tolak Formula E
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat membubarkan massa aksi yang menamakan diri Jakarta Bergerak. Aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap gelaran Formula E yang sedang dipersiapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

img_title Polda Metro Ringkus Tiga Pelaku Perusakan CCTV saat Demo Ricuh 27 Agustus

Mulanya, unjuk rasa tersebut dilakukan di depan Kantor DPRD DKI Jakarta yang terletak di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat. Massa sempat melakukan aksi dan menyerukan tuntuntannya dan aksi tersebut akhirnya dibubarkan oleh aparat kepolisian lantaran terjadi kerumunan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekarang di Jakarta masih PPKM Level 3 dan masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan. Mari sama-sama kita hindari penyebaran virus COVID-19," kata Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Guntur Muhammad Thariq, Selasa 12 Oktober 2021.

img_title KPAI: 160 Anak yang Ditangkap Polisi karena Terlibat Demo 27 Agustus Sudah Dipulangkan Semua

Demo tolak Formula E

Photo :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

Massa terlihat sempat menuruti seruaan polisi dan menyudahi aksinya. Saat bubar, massa lantas bergerak menuju depan Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

img_title Polri Dinilai Berhasil Kendalikan Situasi Demo 27 Agustus 2026

Aparat kepolisian yang telah bersiaga di depan Balai Kota lalu menghadang massa untuk tak melanjutkan aksi mereka. Massa pun tak sempat berhenti dan langsung melanjutkan perjalanan dengan pengawalan ketat dari Polisi.

"Jalan, massa aksi tolong jalan dan jangan berhenti, jangan menganggu pengguna jalan lain," seru Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiyarta dari pengeras suara.

Budi menyebutkan jika aktivitas tersebut harus dibatasi mengingat kondisi Jakarta yang sedang tidak baik-baik saja atau masih berada dalam PPKM Level 3. Menurutnya aksi tersebut dapat dilakukan apabila Jakarta sudah tidak lagi dalam pandemi COVID-19.

"Jakarta masih menerapkan PPKM Level 3, jadi segala aktivitas yang sifatnya mengundang kerumunan massa itu tidak diperbolehkan," jelas dia.

"Saya minta semua menahan diri, menahan ego. Nanti setelah PPKM kami dari kepolisian akan memberikan pelayanan yang sifatnya menyampaikan pendapat di muka umum,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mengamankan aksi tersebut, aparat kepolisian menerjunkan 200 personel gabungan. Sedangkan jumlah demonstran yang turun untuk terlibat kurang lebih sebanyak 60 orang.

Menkum HAM Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Menko Yusril soal Kericuhan Demo 27 Agustus: Hukum Wajib Ditegakkan, Tanpa Pandang Bulu!

Menko bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal penanganan hukum terhadap rangkaian kericuhan usai demo 27 Agustus 2026.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut