Kabur saat Karantina, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Penjara

Rachel Vennya
Sumber :
  • Instagram/rachelvennya

VIVA – Selebgram Rachel Vennya diketahui kabur dari karantina kesehatan di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara seusai pulang dari Amerika Serikat (AS). Diketahui, kaburnya Rachel ini dikaitkan dengan seorang oknum anggota TNI berinisial FS.

Momen Kebersamaan Salim Nauderer dan Kedua Anak Rachel Vennya saat Liburan: Seketika Lupa Bapaknya

Terkait persoalan tersebut, Kodam Jaya selaku Kogasgabpad COVID-19 melalui Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwis BS pun merespon berita yang saat ini tengah ramai diperbincangkan. Herwin mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami keterlibatan oknum TNI tersebut.

Tindakan yang dilakukan Rachel Vennya ini pun dianggap melanggar aturan terkait kekarantinaan kesehatan. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Satgas COVID-19 Nomor 12/2021 tangggal 15 September 2021.

Viral Selebgram Una Dembler Ludahi Penonton Konser Bruno Mars di Singapura

Keputusan tersebut menyatakan jika yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah;

1. Para pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

3 Artis Ini Gelar Pernikahan Mewah Bak Princess, Rumah Tangga Berujung Tak Bahagia

2. Pelajar atau Mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri.

3. Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri.

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Photo :
  • ANTARA/ Muhammad Zulfikar.

"Pada Kasus selebgram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut. Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan Non Prosedural oleh oknum anggota TNI dari bagian Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS, yang telah mengatur agar selegram Rachel Ven dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," kata Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwis BS, dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Oktober 2021.

Berdasarkan peraturan dalam Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, kaburnya Rachel Vennya dari lokasi karantina telah melanggar aturan UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan. Ia pun terancam pidana kurungan penjara selama satu tahun akibat perbuatannya tersebut.

Baca juga: Kabar Rachel Vennya Kabur dari Wisma Atlet, Ini Kata Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya