Kantor Digerebek Polisi, Ini Ancaman Pinjol yang Buat Resah Warga

Penggerebekan kantor pinjol di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Krimsus Polda Metro Jaya Gerebek perusahaan PT Indo Tekno Nusantara, yang berlokasi di Ruko Crown, Green Lake City Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021. Sebanyak 32 orang diamankan dari lokasi kasus teror pinjaman online yang meresahkan dan memeras masyarakat.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus pinjaman online yang kerap peras warga tersebut merupakan Instruksi langsung dari Kapolri.

“Siang ini kami akan mengungkapkan penggerebekan di greenlake city instruksi dari pak kapolri, adanya satu kegiatan penyelenggara fintech p2p landing atau pinjol di masa pandemi ini merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat,” ujar Yusri di lokasi penggerebekan Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.

Tolak Kasih Data Buat Pinjol, Istri di Tebet Jaksel Dianiaya Suami

Baca juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjol di Ruko Cengkareng, 56 Orang Diciduk

Yusri mengatakan pihak Polda Metro Jaya sebelumnya menerima banyak laporan terkait penagihan yang tidak semestinya oleh pihak pinjaman online.

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Fredy Pratama di Sunter, 4 Orang Jadi Tersangka

“Bahkan ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku baik ancaman secara langsung maupun telepon di medsos,” ujar Yusri.

Dalam penggerebekan ruko perusahaan pinjol yang ada di Tangerang ini, Yusri mengatakan sebanyak 32 orang pelaku operator pinjol yang terdiri dari wanita dan pria, diamankan saat melakukan penagihan secara online.

“Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan dan lokasi ini akan kita police line dan akan di dalami semuanya. karena cukup meresahkan,” ujarnya.

Penggerebekan kantor pinjol di ruko Cengkareng, Jakarta Barat.

Photo :
  • istimewa

Teror penagihan secara online yang dilakukan perusahaan tersebut kepada masyarakat, kata Yusri, kerap kali melakukan pemaksaan yang membuat warga ketakutan.

“Ada dua jenis penagihan langsung didatangi dengan ancaman apabila para peminjam online tidak membayar akan diancam, penagihan kolektor melalui medsos atau telepon dengan ancaman gambar pornografi akan dikenakan pasal porno, sehingga membuat stres para pelanggan dan melakukan pembayaran,” ujarnya.

Sementara itu, setelah amankan 32 para terduga tersangka, polisi juga amankan puluhan unit komputer yang diduga merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melakukan penagihan secara online.

“Barang bukti dan para terduga tersangka kita amankan dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya