Tiru Logo dan Merek Skincare, Sejumlah Perusahaan Dipolisikan

Sejumlah perusahaan dilaporkan atas dugaan penjiplakan merek dan logo skincare
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Direktur Utama PT Bagava Alam Semesta, Enggelyna Septivienni melaporkan sejumlah perusahaan di Indonesia hingga luar negeri terkait dugaan penyalahgunaan atau penjiplakan logo dan merek produk skincare PT Bagava, yakni 'C'.

Laporan teregistrasi dengan nomor : LP/B/4535/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 14 September 2021. Terlapor yang masih dalam penyelidikan dipersangkakan Pasal 100 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

"Kami ingin menyampaikan bahwa telah terjadi dugaan penyalahgunaan merek milik klien kami yang dilakukan oleh tidak satu orang perorang, tapi ada perusahaan yang juga menyalahgunakan merek yang kami punya untuk kepentingan ekonomi," ucap kuasa hukum Enggelyna, Syuratman di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 14 Oktober 2021.

Dirinya menegaskan kalau logo dan merek itu merupakan milik kliennya. Logo dan merek itu telah terdaftar di Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Enggelyna mengantongi sertifikat HAKI dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 15 Juni 2017. 

"Merek dan logo 'C' ini produk tenar, skincare asli Indonesia disalahgunakan hingga ke luar negeri. Kerugian yang dialami PT Bagava Alam Semesta mencapai puluhan miliar," kata dia.

Enggelyna menambahkan, dia dirugikan atas perbuatan tersebut, bukan cuma rugi dari segi ekonomi, tapi juga citra perusahaannya. Penyalahgunaan logo dan merek itu selain merugikan secara materi terhadapnya juga merugikan masyarakat. Dia mengaku sudah melayangkan somasi umum kepada sejumlah perusahaan yang diduga menyalahgunakan logo dan merek miliknya, sayangnya tidak mendapat titik temu. Maka itu dia melaporkan sejumlah perusahaan yang salah satunya berada di Tangerang ke Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut dia mengatakan, skincare yang dia luncurkan baru sabun cuci muka. Sabun kecantikan itu disebut telah terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Namun, di pasaran banyak beredar produk skincare berbagai jenis yang menggunakan logo dan merek miliknya. Mulai dari night cream, day cream, serum, toner, sebum, hingga bedak itu tertulis juga sudah terdaftar di BPOM. Pihak BPOM telah menguji produk itu di laboratorium, dipastikan  mengandung merkuri dan diimpor dari Tiongkok. 

"Cream itu ada C Collagen sudah dilarang keras peredarannya, karena mengandung merkuri, itu diimpor dari China. Kami dirugikan karena orang yang makai tidak tahu, pada saat digunakan akan efek tidak baik bisa kanker kulit dan kita yang akan kena suspen karena itu merek kami yang dipakai," kata dia.

Curhat Kementerian BUMN Punya Dana Melimpah Buat Genjot UMKM, Tapi Terbentur Aturan OJK 

Baca juga: Buntut Berita Hoax Hasil Tes COVID, Klinik Ini Merugi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi

Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polda Metro Jaya tengah menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mantan Ketua DPD PSI Jakarta Barat Anthony Norman Lianto.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024