Pinjol yang Digerebek Polisi di Tangerang Beroperasi dari 2018

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Sedikitnya 32 karyawan perusahaan pinjam online (pinjol), PT Indo Tekno Musantara diciduk Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penggerebekan di Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis 14 Oktober 2021.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komebespol Yusri Yunus mengatakan salah seorang dari 32 orang yang diamankan, merupakan manajer utama di perusahaan tersebut, keberadaan kantor pinjol ini kata Yusri, diketahui berdasarkan informasi masyarakat dan hasil patroli siber.

"Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini dan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya," ujar Yusri ditemui di lokasi penggerebekan Kantor Pinjol Tangerang.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Yusri menengaskan penagihan secara tidak wajar yang dilakukan pinjol PT, Indo Tekno Nusantara meresahkan masyarakat, perusahaan ini sering menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka dalam menagih pinjaman, agar membuat pengguna jasa ketakutan.

Kantor pinjol ilegal disegel polisi.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

"(Pinjol) dimasa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan penelusuran polisi, PT ITN diduga menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2018. "Ini beroperasinya masih kami dalami dulu. Tapi informasi awal, ini tahun 2018 dan masih kami dalami," ujarnya.

Sementara hingga kini puluhan unit barang bukti dan puluhan orang terduga tersangka di bawa ke Mapolda Metro Jaya.

“Kita akan selidiki lebih dalam lagi dengan membawa para tersangka dan barang bukti ke Mapolda Metro,” ujarnya.

Ditagih Berkali-lipat

Dedi (52) korban pinjaman online mengaku sebelumnya dirinya meminjam sebesar Rp 2,5 Juta, namun di tagih oleh PT ITN hingga Rp 104 juta.

“Minjem 2,5juta, ditagih Rp104 juta. Penagihannya melalui WA,” ujar Dedi ditemui di lokasi penggerebekan pinjol Tangerang.

Dedi mengatakan, dirinya pernah meminta penagih untuk datangi rumahnya langsung, lantaran alamatnya tertera jelas setelah melakukan pinjaman, namun pihak penagih tidak juga datang ke rumahnya.

“Saya suruh ke rumah saya kan ada tuh alamatnya, tapi penagihnya tidak mau datang, nagih ya hanya lewat Hp saja” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya