Fakta-fakta Pembunuhan Pasangan Sesama jenis di Hotel Hawai, Medan

Ilustrasi hubungan sesama jenis
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Inilah fakta-fakta pembunuhan pasangan sesama jenis di Hotel Hawai, Medan. Kasus pembunuhan pasangan sejenis di Hotel Hawai Medan, akhirnya terbongkar. Pelaku diduga sakit hati dengan diiming-imingi uang namun janjinya tak ditepati korban.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Kronologi Pembunuhan Sesama Jenis di Medan Dipicu Sakit Hati

Ilustrasi hubungan sesama jenis

Photo :
  • pixabay
Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Diketahui korban pembunuhan tersebut bernama Beni MP Sinambela (36) dan tersangka ASS alias Agung (30). Pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kasus pembunuhan sesama jenis di Medan tersebut dilatarbelakangi sakit hati karena tidak diberi uang. 
Tersangka dijanjikan uang Rp300 ribu setelah berhubungan badan, namun korban tak menepati janjinya. 

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Tersangka juga mengaku kesal karena korban mencium dan memegang perut serta alat kelaminnya di depan umum hingga membuatnya malu. Hal itulah membuat tersangka nekat membunuh korban.

Aksi pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh tersangka. Tersangka telah  menyiapkan parang yang digunakannya untuk menghabisi nyawa korban sebelum bertemu.

Korban Dibunuh Setelah Melakukan Hubungan Badan Sesama Jenis

Berawal dari kenal di sebuah warung kopi di sekitar tempat tinggalnya, tiga hari sebelum kejadian. Dari perkenalan itu keduanya sudah tiga kali bertemu dan berhubungan sesama jenis satu kali.

Puncaknya pada, Sabtu (9/10/2021) lalu korban yang ketika itu mengendarai mobil jenis Wuling plat nomor BK 1301 ACJ mengajak tersangka ke hotel Hawai di kawasan padang bulan Medan. Tersangka pun bersedia untuk bertemu.

Namun, sebelum menuju lokasi, tersangka meminta korban mengantarkannya terlebih dahulu ke kosnya di kawasan Sunggal untuk mengambil tas. Di dalam tas itu, tersangka sudah menyiapkan parang. 

Sebelum terjadi pembunuhan, tersangka sempat melakukan hubungan badan sesama jenis. Pelaku melakukan oral seks terhadap korban dengan tujuan, agar korban dalam keadaan lemas. 

Usai korban lemas, pelaku kemudian menusuk perut korban dengan menggunakan pisau yang sebelumnya sudah disiapkan. Saat pelaku menusuk korban, korban sempat berupaya melakukan perlawanan dengan memukul wajah korban sebanyak dua kali.

Pelaku yang semakin emosi dipukul korban kemudian menusuk kepala korban dengan sejumlah tusukan, hingga membuat korban terjatuh.

Korban yang masih sempat berupaya melawan, namun korban kemudian kembali dihujani tusukan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Barang bukti

Pengungkapan kasus itu bermula dari temuan barang bukti adanya struk token listrik di lokasi kejadian. Berdasarkan penelusuran tim gabungan Subdit III/Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian diketahui bahwa token tersebut dibayar oleh tersangka.

Dari temuan tersebut, petugas yang telah mengidentifikasi identitas tersangka kemudian mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang kabur ke Singkil, Aceh.

Tersangka ditangkap di Aceh 

Berawal dari penemuan struk token dan didukung keterangan sejumlah saksi, diketahui tersangka melarikan diri dan bersembunyi di kawasan perkebunan kopi Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menangkap Agung dari tempat persembunyiannya di Singkil, Aceh.

Tersangka Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Atas pembunuhan yang dilakukannya, tersangka terancam dijerat pasal 338, 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya