#PercumaLaporPolisi Mencuat, Ibu Ini Minta Laporannya Ditindaklanjuti

Seorang ibu mendatangi Polda Metro Jaya menanyakan kasus yang dilaporkan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Seorang ibu bernama Herawati Sihombing menyambangi Polda Metro Jaya guna meminta perlindungan hukum pada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran lantaran laporan polisinya tentang tindak pidana pemalsuan tak kunjung diproses.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

Momen tagar #PercumaLaporPolisi dirasa tepat baginya untuk kembali mendatangi polisi meminta kejelasan. Pengacara Herawati, Andi Rudini Lumban Gaol mengaku sedikitnya tiga kali kliennya membuat laporan polisi. Pertama pada tahun 2013 dan terakhir 2020. Tapi, semua laporannya tak kunjung diproses.

"Ya buat apa kita buat laporan polisi kalau tidak ditindaklanjuti, makanya akhir-akhir ini muncul hastag percuma lapor polisi," ujar Andi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 15 Oktober 2021.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Kasus berawal ketika Herawati dan suaminya, SER cerai pada tahun 2013. Lantas, tahun 2014, Herawati menggugat harta gono gini. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat itu mengabulkan sebagian gugatan Herawati, tapi sebagian banyak ditolak. Pihaknya menduga ada penyelubungan aset yang didapat selama pernikahan diduga melibatkan pemalsuan dokumen. 

Alhasil, harta itu tak bisa digugat kliennya. Maka dari itulah, laporan polisipun dibuat, tapi tidak ada yang diproses. Pun laporan terakhir yang dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Metro Jakarta Timur. Polisi disebut mengalami kendala memanggil para saksi.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

"Kasus pembunuhan saja bisa mereka ungkap, artinya hanya ada dua kemungkinan, tidak mau (menyelesaikan laporan) atau tidak mampu," katanya.

Herawati menambahkan, penyelubungan aset yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya mengatasnamakan aset yang dimiliki jadi milik orang lain. Seperti membuat akta perjanjian diduga palsu agar aset yang ada dianggap milik pihak ketiga, bukan punya SER. Secara keseluruhan, lanjutnya, harta yang diselubungkan diperkirakan mencapai Rp40 miliar. Mulai dari rumah, tanah, mobil, dan sebagainya.

"Mereka membuat akta palsu dan akta palsu itu digunakan ke Pengadilan Jaktim (sebagai bukti), supaya (hartanya) tidak bisa dibagi, tidak bisa digugat saya," kata Herawati sambil menangis.

Diketahui, warganet menggaungkan tagar #PercumaLaporPolisi di Twitter pada Kamis, 7 Oktober 2021. Gara-gara, ada berita tentang tiga anak diperkosa tapi proses penyelidikannya justru dihentikan oleh polisi.

Berita itu dipublikasikan oleh situs projectmultatuli.org, yang berjudul ‘Pencabulan Anak di Luwu Timur, Polisi Membela Pemerkosa dan Menghentikan Penyelidikan’

“Pembaca yang terhormat. Kami mohon maaf situs kami tak bisa diakses penuh lantaran serangan DDoS sejak semalam, usai menerbitkan artikel ‘Tiga Anak Saya Diperkosa’,” tulis akun Twitter Project Multatuli @projectm_org.

Baca juga: Ramai #Percumalaporpolisi, Polri Nilai sebagai Kritik Jadi Lebih Maju

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya