Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Diperiksa Polisi Pekan Depan

Rachel Vennya di mobil mewah
Sumber :
  • Screenshoot Instagram

VIVA – Polisi segera melakukan penyelidikan terkait kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya saat isolasi di RSDC Pademangan setelah pulang dari dari perjalanan internasional. 

Nasib Tragis Kucing Okin: Dikabarkan Mati, Rachel Vennya Ungkap Fakta Mengejutkan!

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, penyidik bakal melayangkan surat kepada selebgram, pada Senin mendatang. Dari surat itu, Rachel awalnya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan, Rabu pekan depan. Namun digeser menjadi hari Kamis karena ada libur.

“Jadi hari kamis kami ambil keterangan," ucap Yusri kepada wartawan, Sabtu 16 Oktober 2021.

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Baca juga: Jakarta Resmi Jadi Tuan Rumah Formula E 2022, Digelar 4 Juni

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
Polisi Usut Dugaan Pelecehan Seksual yang Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Selain bakal memeriksa Rachel Vennya, polisi juga bakal memanggil manajer dan pacar dari Rachel.

Manajer dan kekasih Rachel Vennya diketahui masing-masing bernama Maulida Khairunnia dan Salim Nauderer. Mereka bertiga bersama berada tempat isolasi terpusat milik pemerintah selama tiga hari, sebelum akhirnya kabur. 

"Jadi ada Rachel Vennya, Salim, sama Maulida (diperiksa). Tapi suratnya (surat panggilan) kepada Rachel Vennya aja," kata Yusri.

Sebelumnya diberitakan, pasca kaburnya pesohor atau selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021.

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya