Polisi Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka Kasus Pinjol

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pinjaman secara online (pinjol) dan ilegal. Para tersangka merupakan bagian dari 56 orang yang ditangkap saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021.

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA

"Kami sudah tetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," kata Kepala Satuan Rerserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Oktober 2021.

Wisnu menerangkan bahwa salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan, sedangkan lima orang lainnya adalah penagih utang alias debt collector.

Menko Polhukam Sebut 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban Perdagangan Orang di Jerman

Polisi masih terus mengembangkan kasus itu dan menjerat para tersangka dengan pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap 56 orang yang bekerja pada bagian penawaran dan peminjaman serta penagihan. Turut disita oleh polisi, antara lain is 52 Central Processing Unit (CPU) dan 56 ponsel milik karyawan yang berada di dalam ruko itu.

4 Pelaku Terorisme Moskow Ternyata di Bawah Pengaruh Obat-Obatan Terlarang
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah deng

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024