Polisi Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka Kasus Pinjol

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pinjaman secara online (pinjol) dan ilegal. Para tersangka merupakan bagian dari 56 orang yang ditangkap saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

"Kami sudah tetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," kata Kepala Satuan Rerserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Oktober 2021.

Wisnu menerangkan bahwa salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan, sedangkan lima orang lainnya adalah penagih utang alias debt collector.

Rendahnya Literasi Keuangan Picu Meningkatnya Korban Pinjol Ilegal

Polisi masih terus mengembangkan kasus itu dan menjerat para tersangka dengan pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap 56 orang yang bekerja pada bagian penawaran dan peminjaman serta penagihan. Turut disita oleh polisi, antara lain is 52 Central Processing Unit (CPU) dan 56 ponsel milik karyawan yang berada di dalam ruko itu.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis
Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024