Catat, Waktu dan Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Kebijakan ganjil genap bagi roda empat di Ibu Kota mulai hari ini, Senin 18 Oktober 2021 akan berlaku seperti sedia kala. Dimana pembagian dibagi jadi dua sesi.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

Satu pada pagi hari mulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun yang perlu dicatat, kebijakan ini belum berlaku pada 25 titik yang ada. Baru tiga ruas jalan yang kembali diterapkan. Ada pada Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.

"Kami ubah dalam waktu penindakan dan penindakan hanya dilakukan di tiga ruas jalan yakni di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Jadi baru tiga titik itu," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada wartawan, Senin 18 Oktober 2021.

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Dirinya menjelaskan, kebijakan ganjil genap kembali diterapkan jadi seperti sedia kala karena beberapa alasan. Karena telah ada pelonggaran meski PPKM masih level 3 di Jakarta, sehingga kebijakan ganjil genap yang seminggu penuh dirasa juga perlu dilonggarkan. Berdasar evaluasi semenjak PPKM ada pelonggaran, jam-jam tersebutlah yang ramai pelanggar ganjil genap.

"Kebijakan gage sebelumnya seminggu penuh, Senin sampai Sabtu inikan harus ikuti pelonggaran PPKM dari pemerintah dan kami berangsur-angsur harus kembalikan tatanan gage ke awal seperti waktu normal kemarin. Pagi dan sore dan saat weekend atau hari libur nasional gak berlaku gage," katanya.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Lebih lanjut dia mengatakan karena sudah kembali normal, tidak ada penjagaan di kawasan masuk lokasi ganjil genap. Namun, pada tiga ruas jalan itu tetap disiagakan masing-masing 25 personel polisi lalu lintas guna menindak pelanggar. Pihaknya juga memakai kamera ETLE menindak pelanggar. Untuk sanksi bagi pelanggar masih sama, tidak ada yang berubah.

Baca juga: Volume Kendaraan Naik, Ganjil Genap Akan Berlaku pada 25 Titik Lagi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya