Rachel Vennya Kabur, Irjen Fadil: Kami Akan Usut Tuntas

Kapolda Metro Jaya Fadil Imran
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA - Polemik kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, akhirnya dikomentari Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran.

Viral Selebgram Una Dembler Ludahi Penonton Konser Bruno Mars di Singapura

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan kalau terkait kejadian ini akan diusut tuntas oleh pihaknya. Hal ini menjawab pertanyaan seputar nasib Rachel akibat perbuatannya tersebut.

"Masalah Karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas. Ini sebagai jawaban," kata Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Senin 18 Oktober 2021.

Nikita Mirzani Buka Suara Terkait Klarifikasi Kekasih Lolly, Vadel Badjideh

Rachel Vennya

Photo :
  • Instagram/rachelvennya

Tak Pandang Bulu

Bocil Pembunuh Anggota TNI Praka Supriyadi Ditangkap Usai Kabur ke Palembang

Fadil menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus Rachel sebagai bukti kalau pihaknya tidak pandang bulu. Siapapun yang melakukan pelanggaran, apalagi cuma seorang selebgram pasti akan ditindak. Belum lagi sampai terlibat mafia karantina. Sebab taruhannya adalah keselamatan masyarakat.

"Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," katanya lagi.

Baca juga: Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Diperiksa Polisi Pekan Depan

Pasca kaburnya pesohor atau selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis, 14 Oktober 2021.

Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Photo :
  • ANTARA/ Muhammad Zulfikar.

Sanksi Sudah Jelas

Wiku mengatakan sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya