Polisi Kirim Surat Panggilan ke Rachel Vennya, Diperiksa Kamis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah melayangkan surat panggilan terhadap Selebgram Rachel Vennya, hari ini, Senin 18 Oktober 2021. Surat panggilan itu terkait kaburnya dia dari proses karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Palsukan Pelat TNI Terancam 6 Tahun Bui

"Hari ini kami layangkan surat klarifikasi RV. Kami jadwalkan Kamis ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin 18 Oktober 2021.

Bukan cuma Rachel, rencananya Manajer dan kekasih Rachel Vennya diketahui masing-masing bernama Maulida Khairunnia dan Salim Nauderer juga akan dimintai keterangan. Namun, dia tidak merinci apakah mereka akan diperiksa bersamaan dengan Rachel. Yusri menegaskan kalau akan mengusut hingga tuntas kasus ini. Pasalnya apa yang dilakukan Rachel membahayakan masyarakat banyak.

Pendeta Gilbert Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Gus Yahya: PBNU Enggak Ikut Campur

"Kami akan sidik tuntas," kata dia.

Rachel Vennya

Photo :
  • Instagram/rachelvennya
Tangan Diborgol, Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Tertunduk Lesu di Kantor Polisi

Sebelumnya diberitakan, pasca kaburnya pesohor atau selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021.

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur, Irjen Fadil: Kami Akan Usut Tuntas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya