Komplotan Curanmor yang Meresahkan Warga Jaktim Diciduk

Ilustrasi curanmor.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Aparat kepolisian berhasil membekuk komplotan spesialis pencurian sepeda motor atau curanmor, yang sering beroperasi di Cakung dan Pulogadung, Jakarta Timur. Para komplotan ini berjumlah empat orang berinisial DPC, S, DMJPT, dan EB.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

Dari tangan pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita dua unit sepeda motor hasil curian dan sejumlah peralatan yang digunakan untuk beraksi. 

Penangkapan komplotan curanmor ini bermula saat aparat kepolisian menangkap satu pelaku di Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, setelah menangkap seorang pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku lainnya.

"Dari tangan para tersangka, petugas kami turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis matic beserta STNK, alat berupa kunci T, dan tas selempang yang digunakan saat beraksi," kata Erwin, Senin 18 Oktober 2021.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

Cara Kerja Para Pelaku

Saat beraksi, lanjut Erwin, para pelaku biasanya mengincar sepeda motor yang terparkir di halaman rumah maupun di halaman toko. "Jadi saat pemilik meninggalkan kendaraannya, para pelaku ini mulai beraksi," lanjutnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian. Ancaman hukuman terhadap para pelaku adalah kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya