Bukti Polisi Serius Usut Kasus Kaburnya Rachel Vennya

Rachel Vennya.
Sumber :
  • Instagram/rachelvennya

VIVA – Selebgram Rachel Vennya terancam dikenakan pidana buntut nekat kabur dari proses karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara. 

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

"Ya jelas ada Undang-Undang (UU) karantina, ada UU wabah penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin 18 Oktober 2021.

Rachel harusnya menjalani masa karantina selama lima hari karena baru pulang dari Negeri Paman Sam. Namun, dia malah kabur saat menjalaninya. Yusri menegaskan hal ini akan diusut sampai tuntas. Pada 21 Oktober 2021 mendatang dia akan diperiksa polisi.

Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

"Ada aturan karantina lima hari, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan ini akan kami proses," katanya lagi.

Rachel Vennya di mobil mewah

Photo :
  • Screenshoot Instagram
Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Sebelumnya diberitakan, pasca kaburnya pesohor atau selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas.

Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021.

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya