Tahu Mau Digerebek, Karyawan Kantor Pinjol di Kelapa Gading WFH

Polisi gerebek kantor pinjol di Kelapa Gading
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA - Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal bernama PT ANT Information Consulting di kawasan Komplek Ruko Bukit Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara, diduga kuat sudah tahu mau digerebek polisi. Dugaan ini muncul lantaran saat digerebek sudah tidak ada karyawan di sana.

Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Banyak karyawan bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH) mulai, Senin 18 Oktober 2021. Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Auliansyah Lubis.

Google Pecat 28 Karyawan Setelah Protes Terhadap Kontrak dengan Pemerintah Israel

"Saya bertanya ke supervisor kapan mereka melangsungkan WFH, katanya hari ini. Jadi, menurut saya karena kemarin kami melakukan penggerebekan di beberapa tempat makanya mereka memutuskan untuk WFH," kata dia kepada wartawan.

Kantor Disamarkan

Kebakaran Toko Bingkai di Mampang, Karyawan Sempat Dengar Ledakan Sebelum Api Muncul

Dalam penggerebekan ini, Aulia mengaku pihaknya juga mendapati adanya percakapan antar karyawan yang menyuruh untuk menyamarkan perusahaan pinjol. Kantor mereka disamarkan jadi perusahaan ekspedisi guna tidak terendus polisi. Aulia menambahkan, pihaknya masih memburu pemilik perusahaan yang menaungi empat aplikasi pinjol ilegal ini.

"Tadi juga kami sempat melihat ada WhatsApp dari salah satu rekannya mengatakan bahwa tidak apa-apa nanti akan kita koordinasi sampaikan saja bahwa kami ini adalah perusahaan ekspedisi seperti itu. Mereka-mereka (karyawan) kalau mereka tidak kooperatif tidak datang ya berarti kami akan ambil (tangkap) khususnya mereka yang menjadi kolektor atau bagian penagihan mungkin," katanya lagi.

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Baca juga: 4 Orang Ditangkap di Kantor Pinjol Ilegal Rumah Elite Kelapa Gading

Kembali Digrebek

Kantor pinjaman online ilegal kembali digerebek Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Lokasinya ada di kawasan Jakarta Utara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan adanya penggerebakan kembali kantor pinjol ilegal ini. Kata Yusri, penggerebekan di sana dilakukan pada, Senin, 18 Oktober 2021, malam.

"Iya betul (penggerebekan kantor pinjol)," kata Yusri kepada wartawan, Senin 18 Oktober 2021.

Video Kantor Penagih Utang Pinjol Digerebek Polisi (Instagram/lintas.patroli)

Photo :

32 Orang Ditangkap

Sebelumnya, sebanyak 32 orang ditangkap dalam penggerebekan usaha pinjaman online atau pinjol ilegal di Green Lake City Ruko Crown, Cipondoh, Kota Tangerang, Kamis, 14 Oktober 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan puluhan orang tersebut merupakan pekerja dari usaha pinjaman online.

"Ya, ada 32 orang kami amankan, mereka bekerja di sini (usaha pinjaman online). Namun untuk jabatannya apa, nanti kita sampaikan," katanya.

Kantor pinjol ilegal digerebek polisi.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Selain di sana, polisi juga menggerebek satu unit kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021. Ada 56 orang karyawan diamankan dalam penggerebekan ini.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto, membenarkannya. "Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech)," ujar Setyo kepada wartawan, Kamis, 14 Oktober 2021.

Instruksi Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • dok Polri

Tindak tegas tersebut, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Jokowi yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol. Sebab, hal itu telah merugikan masyarakat, khususnya di tengah pandemi COVID-19.

"Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi pre-emtif, preventif maupun represif," kata Sigit dalam memberikan pengarahan kepada Polda jajaran melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 Oktober 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya