Kabur Karantina, Polisi Sebut Perbuatan Rachel Vennya Berbahaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Polisi menegaskan kalau tindakan selebgram Rachel Vennya kabur dari proses karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara dianggap berbahaya bagi masyarakat. Apalagi sudah jelas-jelas ketentuannya ada.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Ini dampaknya yang sangat-sangat berbahaya. Ketentuan dari negara ini harus karantina lima hari (sepulang dari luar negeri), itu harus," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 19 Oktober 2021.

Dia menjelaskan, aturan tersebut bukan cuma sekedar aturan. Karantina lima hari bagi yang baru tiba dari luar negeri tak lain guna mencegah penyebaran hingga munculnya virus COVID-19 baru di Tanah Air. Sehingga, aksi Rachel dilihat sebagai suatu tindakan yang tak mendukung upaya pemerintah dalam memerangi pandemi COVID-19.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

"Ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, tapi yang bersangkutan tidak laksanakan. Ini yang akan kami proses," katanya.

Rachel Vennya.

Photo :
  • Instagram @rachelvennya
TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Sebelumnya diberitakan, polemik kaburnya selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara, akhirnya dikomentari Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menegaskan kalau terkait kejadian ini akan diusut tuntas oleh pihaknya. Hal ini menjawab pertanyaan seputar nasib Rachel akibat perbuatannya tersebut.

"Masalah Karantina, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas. Ini sebagai jawaban," kata Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Senin 18 Oktober 2021.

Sanksi Sudah Jelas

Pasca kaburnya pesohor atau selebgram Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito bilang, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” kata Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021. 

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Wiku. 

Kedua aturan tersebut, kata Wiku, sudah sangat tegas dan terang menyampaikan siapa pun pelaku perjalanan wajib menjalani karantina supaya tidak jatuh sakit atau menularkan ke yang lain. 

Untuk mengantispasi hal ini tidak terjadi di kemudian hari, pihaknya pun terus melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.

Baca juga: Beredar Foto Mirip Rachel Vennya Sekamar dengan Pria di Wisma Atlet

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya