Kisah Tragis Korban Pinjol: Dimaki-maki Penagih hingga Jual Rumah

Pengungkapan jaringan pinjaman online (Pinjol) ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kisah tragis dialami korban pinjaman online alias pinjol ilegal bernama Putra. Dia mengaku kehabisan akal untuk melunasi tagihan pinjol sehingga nekat menjual rumah orang tuanya untuk menutupi tagihan tersebut.

Rektor UNU Gorontalo Diduga Lecehkan 12 Mahasiswi, Dosen dan Staf di Kampus

Dia mengatakan terlibat pinjol lantaran membutuhkan dana sejak tahun 2019 hingga tahun 2020. Ia tergiur dengan pinjol berdasarkan pesan singkat SMS. Pun, ia menceritakan pesan singkat pinjol yang diterimanya saat itu.

"Butuh pinjaman cepat, gitu, di bawahnya ada link," ujar Putra dalam akun YouTube VDVC talk yang dikutip pada Kamis, 21 Oktober 2021.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Putra menjelaskan, saat itu ia membutuhkan dana cepat. Ia mengaku, ada teman yang juga memberi arahan kepadanya agar menyelesaikan masalahnya dengan menggunakan pinjol.

"Waktu itu saya butuh dana besar yang harus dapat cepat. Ada temen yang kasih tau, coba pinjol aja," tuturnya.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

Dia mengatakan ketika itu butuh dana untuk membayar kontrakan tempat tinggalnya sebesar Rp800 ribu.

"Butuh banget. Saya waktu itu sudah telat memang, kebutuhan di rumah juga untuk makan perlu banget pada saat itu. Pada saat itu, posisinya nganggur," jelasnya.

Kemudian, ia menyampaikan sudah ikhtiar meminjam dana melalui teman dekatnya maupun pihak keluarga. Tapi, tidak ada yang bisa membantu.

"Sungkan juga untuk pinjam sama sini, akhirnya udah deh coba ini (pinjol) aja." ujarnya.

Menurut dia, untuk registrasi aplikasi pinjol tak terlalu sulit. Ia menyebut dalam kurun waktu 3 jam, uang permohonan dari pinjol sudah bisa cair.

"Uang pun cair. Dan, langsung saya bayarkan untuk kontrakan saat itu," tuturnya.

Dia bilang saat itu dirinya mengajukan pinjaman sebesar Rp1 juta. Namun, ternyata yang diterima tak sebesar yang diajukannya lantaran dipotong administrasi. "Dapatnya Rp750 ribu, dipotong administrasi," katanya.

Putra mengatakan berdasarkan pengalamannya saat belum jatuh tempo tagihan, pihak penagih pinjol sudah terus menelepon dirinya agar melakukan pembayaran.

"Sudah diteleponin terus kan kita, dari pagi, siang, sore. Berkali-kali itu telepon, SMS," lanjutnya.

Kantor pinjol ilegal disegel polisi.

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Dia mengaku cara penagih debt collector pinjol terhadapnya melalui telepon menggunakan kata-kata kasar. Bahkan, ada ancaman yang mengarah penyebaran data pribadinya

"Segera bayarkan utang Anda! Jangan sampai data Anda kami sebarkan. Atau kami proses secara hukum," kata Putra menirukan pernyataan penagih pinjol.

Putra mengatakan telepon dari penagih pinjol tersebut dialaminya setiap hari hingga setiap saat.

"Itu telepon terus. Serba salah sih ya kalo kita angkat telepon, kita dimaki-maki, bikin malu kita. Begitu kita angkat, kata-katanya langsung keras," ujarnya.

"Keluar kata-kata binatang. Laki, cewe penagihnya sama aja, bahkan lebih kasar (penagih) cewe," sebutnya

Menurut dia, Putra menceritakan pahitnya ditagih oleh penagih wanita yang memiliki kata-kata cukup menyayat hati.

"Kalo cewe itu bahasanya. Kalo lu nggak mau bayar, jangan ngutang, maling lu. Keluar semua, bisa 100 kali sehari ditelepon," ujarnya.

Sebelumnya, pinjol jadi sorotan publik sehingga aparat kepolisian bergerak untuk menindak tegas kantor pinjol di sejumlah daerah. Salah satunya yang dilakukan Ditkrimsus Polda Metro Jaya yang menggerebek kantor pinjol di Ruko Crown, Green Lake City, Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021.

Dalam penggerebekan kantor pinjol di Tangerang ini, sebanyak 32 orang operator penagih pinjol yang terdiri dari wanita dan pria diamankan polisi.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya