Kesaksian Pengutang, Saudara dan Pertemanan Rusak Gara-gara Pinjol

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kasus pinjaman online (pinjol) yang banyak merugikan masyarakat kini menjadi prioritas kejahatan yang dibasmi aparat penegak hukum. Salah seorang korban pinjol ilegal bernama Yanto memberikan kesaksikan. Dia mengaku diteror dengan sambungan telepon oleh penagih pinjol bisa sebanyak 100 kali dalam sehari.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

"Telepon bisa 100 kali sehari, ga diangkat kita serba salah, diangkat kita dimaki-maki," ujar Yanto dikutip dari tayangan YouTube Vois.

Pengalaman Yanto kata dia, dirinya bisa ditelepon dengan sedemikian banyak oleh penagih dengan nomor telepon yang berbeda-beda.

Polri Ungkap Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Banyak Terlilit Utang

"Setiap telepon itu pasti ganti nomor, awal awal diangkat lama kelamaan diemin aja, udah pusing, trauma aja kalau lihat telepon bunyi gitu," ujarnya.

Yanto mengaku dalam proses penagihan tersebut pihak penagih juga mengancam menyebarkan datanya ke orang orang dekat Yanto, bahkan hingga sampai ke tempat kerja Yanto. Hal itu dilakukan karena dia tidak mengangkat telepon. Bahkan menurut dia, kantornya yakni pihak HRD juga sempat dikontak pinjol. Alhasil datanya sebagai peminjam menyebar luas.

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 72 Triliun hingga 15 Maret 2024

Yanto menjelaskan dirinya sempat memberikan nomor orang lain sebagai jaminan kepada perusahan pinjol.

"Jadi misalnya yang kita masukkan itu sebagai jaminan itu bapak ini, setelah itu yang ditelepon itu bukan cuma bapak ini, diteleponi ke mana-mana hingga ke orang kantor" ujarnya.

Akibat teror penagih pinjol tersebut, Yanto mengaku dirinya sempat sampai malu bertemu dengan sanak keluarga dan teman temannya.

"Kitanya jadi malu, pertemanan sama teman kita yang ikut dteleponi itu juga kan jadi renggang, kitanya jadi enggak enak sih." ujarnya.

Yanto mengatakan penagih pinjol itu juga mengancam akan melaporkan dirinya ke pihak RT tempat tinggalnya, dan dilanjutkan dengan membuat laporan polisi. Teror penagih pinjol terhadap Yanto, tidak hanya sampai di situ. Sang penagih membuat grup yang isinya sebagian besar adalah kenalan Yanto dan Yanto sendiri kemudian di dalam grup itu Yanto dipermalukan sedemikian rupa.

"Yang parah itu sampai saya dibikinkan grup WA yang isinya yang ada di kontak saya. Kemudian dibikin jika bertemu yang bernama putra, dia maling perusahaan kami dengan nominal sekian, tolong sampaikan yang bersangkutan punya utang ke perusahaan kami, jika tidak melunasi, kita akan proses secara hukum" ujarnya

Yanto mengatakan bahkan dirinya sampai akan dicegat di jalan oleh penagih pinjol tersebut. 

"Yang terparah mau di tungguin di jalan tu, mau diculik dari (aplikasi) Uangku atau apa itu,” ujarnya.

Diberitakan sebelumya Polda Metro Jaya Gerebek perusahaan PT Indo Tekno Nusantara, yang berlokasi di Ruko Crown, Green Lake City Tangerang, Kamis 14 Oktober 2021. Sebanyak 32 orang diamankan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus pinjaman online yang kerap memeras warga tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolri.

“Siang ini kami akan mengungkapkan penggerebekan di Geen Lake City instruksi dari pak kapolri, adanya satu kegiatan penyelenggaran fintech P2P lending atau pinjol di masa pandemi ini merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat” ujar Yusr.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya