Usai 9 Jam Diperiksa Polisi, Selebgram Rachel Vennya Minta Maaf

Selebgram Rachel Vennya rampung diperiksa polisi.
Sumber :

VIVA – Selebgram Rachel Vennya rampung diperiksa polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena kabur dari proses karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara.

Masuk Endemi, Satgas Pastikan Pengobatan Covid-19 Masih Ditanggung Pemerintah

Dia diperiksa sembilan jam lamanya. Datang pukul 14.00, Rachel pulang sekitar pukul 23.00 WIB. Dirinya nampak keluar bersama manajernya, Maulida Khairunnia dan kekasihnya Salim Nauderer. Setelah keluar, Rachel menyampaikan permintaan maaf.

"Rekan-rekan semuanya, saya, Maulida, dan Salim mau minta maaf," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 21 Oktober 2021.

Status Pandemi COVID-19 Dicabut, Satgas: Rata-rata Kasus Harian Turun 97 Persen

Setelah memberikan pernyataan, Rachel pun langsung pulang. Dia nampak menumpangi mobil dengan nomor polisi RFS. Mobil tersebut berjenis Toyota Alphard berkelir hitam.

Pasca-dugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas. Juru Bicara Satgas, Wiku Adisasmito bilang, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

PCR-Antigen Dihapus, Syarat Perjalanan Kini Wajib Vaksin Booster

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” jelas Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021. 

Wiku bilang, sanksi itu sudah sangat jelas dan diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan beleid lain yang mengatur tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertera dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tegas Wiku. 

Kedua aturan tersebut, kata Wiku, sudah sangat tegas dan terang menyampaikan siapa pun pelaku perjalanan wajib menjalani karantina supaya tidak jatuh sakit atau menularkan ke yang lain. 

Untuk mengantisipasi hal ini tidak terjadi di kemudian hari, pihaknya pun terus melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya